Prof Yafet Rissy Beber Fakta Menarik di MK, Pemenang Pilkada Kutai Kartanegara Cacad Hukum dan Harus PSU

Nasional261 Dilihat

Jakarta (MEDIATOR)—Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kutai Kartanegara. Sidang ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Untuk diketahui, paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara No 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024 ke MK.

Dalam persidangan Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini demikian dilansir Gatraindonesia.com, Prof Yafet Yosafet Rissy selaku kuasa hukum Pemohon bersama Aldy Syabadillah Akbar, S.H., M.H.  menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Edi Damasyah – Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara dan Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais memperoleh 34.763 suara, dan Pemohon memperoleh 83.513 suara. Pemohon mendapati bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah telah secara jelas telah menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 – 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas dan 14 Februari 2019 0 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif. Sehingga, Pihak Terkait telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.

Baca Juga  Dada Punggung

“Bahkan Edi secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode. Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kab. Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024,”demikian Prof Yafet putra kelahiran Betun-Malaka ini.

Dalam keterangannya kepada awak media di MK usai sidang, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UKSW Salatiga ini menambahkan, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara secara terang benderang melanggar pasal 7 ayat 2 huruf ‘n’ UU no 10 tahun 2016.

“Disana dikatakan antara lain bahwa cabup atau cawabup tidak boleh telah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Tapi KPU Kutai Kartanegara membangkang terhadap pasal 7 ayat 2 huruf ‘n’ dan KPU juga sebetulnya membangkang terhadap keputusan MK Nomor 2 tahun 2023 dimana dalam perkara itu yang mengajukan PUU adalah Edy sendiri,”tegasnya menambahkan dalam pertimbangan mahkamah sudah jelas mengatakan baik dalam putusan MK no 2 nomor 22, 67 maupun keputusan MK nomor 129.

Baca Juga  Dari Panggung Muswil IV Pemuda Pancasila NTT, Gubernur VBL Bicara Ideologi Kebangsaan

“Bahwa setengah masa jabatan sudah dihitung satu kali masa jabatan. Edy Damasyah ketika ditunjuk sebagai penjabat maupun Plt maupun sebagai pejabat defenitif saat itu sudah menjabat dua tahun 10 bulan 12 hari.  Kemudian beliau terpilih lagi dalam pemilihan bupati  dan menjabat sebagai bupati satu periode lagi sebagai bupati. Artinya sudah dua kali menjabat dalam jabatan yang sama sebagai bupati. Nggak boleh, itu melanggar konstitusi, melanggar keputusan MK, melanggar UU No 10,”tegas Prof Yafet.

Karena itu pihaknya meminta supaya MK membela keputusannya sendiri. MK menghargai keputusannya sendiri dengan menyatakan bahwa Edy tidak memenuhi syarat formil dan karenanya harus didiskualifiksi. Dan jika sudah didiskualifikasi maka implikasinya yang bersangkutan tidak boleh ikut Pilkada lagi.

“Hari ini kita tidak saja memperjuangkan kepentingan konstitusional dan kepentingan hukum dari Pak Dendi-Alif tapi kita memperjuangan juga harkat martabat rakyat Kukar. Suaranya tidak boleh dimanipulasi  oleh KPU. Jika tidak diloloskan sejak awal maka tidak akan seperti ini. KPU terlibat dalam upaya yang sistematis dalam upaya-upaya yang seperti ini. Nah ini yang kita lawan,”ungkapnya lagi.

Baca Juga  Gempa MK

Dipertegas lagi bahwa perjuangan mereka ke MK juga semata ingin mengatakan kepada MK bahwa kini saatnya MK menegakkan kembali konstitusi, menegakkan kembali putusan-putusan MK itu sendiri. “Karena kita tahu bahwa secara hukum berlaku azas Erga Omnes bahwa seluruh keputusan MK itu berlaku seketika menjadi undang-undang ketika dibacakan atau diucapkan. Karena dia dia bersifat berlaku seketika maka harus dipatuhi semua termasuk di dalamnya KPU, Bawaslu, pasangan calon dan lembaga negara terkait lainnya.”

Salah satu perjuangan mereka adalah agar dilakukan kembali pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya melibatkan Dendy-Alif dan pasangan Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais sedangkan pasangan Edi Damasyah – Rendi Solihin harus didiakusalifikasi karena sudah cacad formil.

“Tidak memenuhi syarat. Kita harapkan MK mengabulkan permohonan Dendy. Harapan kita kepada MK, agar MK menjaga kehormatannya. Saya pecaya MK menjaga marwahnya dengan menyatakan bahwa calon-calon yang sudah menjabat dua kali di masa jabatan yang sama harus didiskualifikasi,”pungkasnya.  (NET/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed