PERHATIAN… COVID Meningkat, Mall dan Tempat Ibadah Ditutup, STOP Pesta

Polkam271 Dilihat

DOWNLOAD FILE PDF PERPANJANGAN PENEBALAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN
MASYARAKAT (PPKM) SKALA MIKRO DI KOTA KUPANG UNTUK
PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

KUPANG, MediatorStar.com WALIKOTA Kupang menerbitkan surat edaran terbaru, Nomor : 041/HK.443.1/VII/2021 Tentang Perpanjangan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro DI Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019. Surat itu ditandatangani Walikota Kupang Jefirstson Riwu Kore, tertanggal 5 Juli 2021.

Terpantau MediatorStar.com, surat ini sejak siang sudah dishare berulangkali di seluruh group WA maupun media sosial.

“Bahwa penularan Covid-19 dari Transmisi Lokal di Kota Kupang sampai dengan saat ini kembali terjadi peningkatan yang sangat signifikan dan untuk mengantisipasi masuknya Varian Baru Covid-19 yang penyebarannya lebih cepat dan masif sehingga perlu Perpanjangan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang wajib ditaati pelaksanaannya,”demikian isi surat.

Dijelaskan juga bahwa surat ini bertujuan meningkatkan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Sementara dasar hukumnya Peraturan Walikota Kupang No 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2020 Nomor 441);

Baca Juga  Viktor Laiskodat: Esthon Foenay adalah Penasehat Pribadi Saya

2. Peraturan Walikota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Kupang (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2020 Nomor 512).

3. Peraturan Walikota Kupang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Tingkat Mikro/Kelurahan di Kota Kupang (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2021 Nomor 524). Adapun tata cara pelaksanaan SK, sesuai isi surat edaran yakni untuk wilayah kelurahan yang berzona Merah, Orange dan Kuning adalah sebagai berikut :

a. Tingkatkan koordinasi Gugus Tugas tingkat Kelurahan dengan melibatkan semua pihak terkait sampai pada RT/RW dan Tokoh Masyarakat;

b. Perkuat dan pertegas edukasi 5M+3T tingkat Kelurahan dan tempat-tempat umum seperti Pasar, Pertokoan, Mall di Wilayah Kelurahan masing-masing;

c. Perkuat koordinasi dengan Puskesmas untuk pelaksanaan 3T pada semua kasus dan kontak;

d. Dibuatkan pemetaan penyebaran kasus dan kontak per RT setiap hari. “Bila di dalam satu RT terdapat lebih dari 10 kasus positif maka dilakukan penutupan RT tersebut (lockdown) dan tata cara lockdown disosialisasikan kepada seluruh warga dengan melibatkan masyarakat setempat; epada point ‘e’ menyebutkan, melakukan pemantauan pendatang baru setiap hari dengan memperhatikan status Covid yang bersangkutan atau hasil rapid testnya.

Baca Juga  Gerindra NTT Gelar Natal Oikumene, 2024 Adalah Tahun Penuh Berkat Kemenangan

”Mall dan Tempat Ibadah Tutup Sementara Masih dalam surat edaran itu, pada Point E, Ketentuan, ‘3’ ditegaskan juga pembatasan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (Restoran/Rumah makan/Warung makan/Cafe/ lapak jajanan dan sejenisnya) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan/minum ditempat dengan maksimal 25% (lima puluh persen) pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung sampai dengan Pukul 20.00 WITA. Setelah pukul 20.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesanantar/dibawa pulang (Delivery/Take Away) dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat; Sedangkan point 4 bunyinya “Membatasi pelaksanaan kegiatan dilokasi perbelanjaan, dengan ketentuan :

a. Kegiatan pada Supermarket, Minimarket, Toko Kelontong, Toko Swalayan, dan sejenisnya maksimal 50% (Lima Puluh Persen) pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung dan Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan Pemilik/Pengelola/ Penanggung Jawab Tempat Usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk; khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “ Masih pada ketentuan dalam edaran, point 4 tentang pembatasan kegiatan di lokasi perbelanjaan, huruf ‘b’ ditegaskan bahwa

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara kecuali akses menuju tempat usaha yang sebagaimana ketentuan pada point 3 dan 4 huruf a.” sementara di huruf ‘c’ ditegaskan bahwa “Kegiatan pada Pasar Tradisional dan sejenisnya dengan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan Pengelola/Penanggung Jawab Pasar wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk.” Tidak hanya itu, masih dalam edaran walikota juga membatasi aktivitas peribadatan seperti tertuang dalam ayat ‘5’ yang bunyinya “Kegiatan di tempat ibadah (Gereja, Masjid, Mushola, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.” Pada ketentuan point ‘7’ edaran walikota, juga membatasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, dengan ketentuan seperti:

Baca Juga  SPK Bernas di Dialog Ekonomi KADIN NTT, SIAGA Ajak Jane Jadi Angel Investor

a. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan sementara;

b. Khusus dalam peristiwa kedukaan, agar dapat segera dilakukan penguburan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sedangkan di point ‘c’ disana san gat tegas membatasi pelaksanaan berbagai acara seperti pesta-pesta di masyarakat. “Dilarang menyelenggarakan Pesta dan Syukuran seperti Nikah, Ulang Tahun, Wisuda, Sambut Baru, Sidi, Baptisan, Khitanan, Arisan, dan Kegiatan seremonial sejenis lainnya,”demikian isi surat edaran walikota. Untuk diketahui bahwa Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021. (msc/boy)

Jangan Lewatkan