Pemkot Kupang Perkuat Pengelolaan Sampah Lewat Satgas Kota Kupang Bersih dan Hijau

Metro311 Dilihat

Kupang (MEDIATOR) — Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat langkah nyata menuju kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kota Kupang Bersih dan Hijau, yang bertugas memastikan pengelolaan dan pengurangan sampah berjalan lebih terarah dan terukur sesuai roadmap yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Kupang.

Sekretaris Satgas Kota Kupang Bersih dan Hijau, Wildrian Ronald Otta (Andrew Otta), menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), melainkan untuk mengintegrasikan kerja lintas perangkat daerah agar seluruh elemen bergerak dalam satu visi dan arah kebijakan yang sama.

“Satgas ini adalah satuan tugas yang mengintegrasikan berbagai perangkat daerah agar bisa bergerak selaras dan sinergi. Tugas utama kami adalah memastikan roadmap penanganan dan pengurangan sampah di Kota Kupang berjalan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga  Satu Dekade C3 Reach Pemulihan Kupang, Berlari Sampai Akhir dan Diutus Jadi Berkat Bagi Dunia

Lima Tahapan dan Dua Dimensi Pengelolaan Sampah

Roadmap pengelolaan sampah yang dijalankan Satgas mencakup lima tahapan utama, mulai dari pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga, RT, kelurahan, kecamatan (melalui TPST), hingga ke tingkat akhir di TPA.

Selain itu, roadmap ini juga dibangun atas dua dimensi penting, yakni tata kelola dan tata niaga.

“Dimensi tata kelola mengatur proses dan sistem kerja lintas sektor, sedangkan dimensi tata niaga mendorong agar setiap kelurahan dapat memanfaatkan potensi ekonomi dari pengelolaan sampah,” tambah Otta.

Inovasi Berbasis Data

Salah satu inovasi penting yang dikembangkan Satgas adalah pengelolaan berbasis data harian. Sebelum terbentuknya Satgas, data valid mengenai volume dan titik pengangkutan sampah di Kota Kupang belum tersedia secara menyeluruh.

Kini, sejak Maret hingga September, Satgas telah melakukan pemetaan dan analisis menyeluruh terhadap kondisi pengangkutan sampah di kota ini.

Baca Juga  MW KAHMI NTT Siap Berkolaborasi Majukan NTT

“Kami mencatat ada lebih dari 500 titik pengangkutan sampah setiap hari, sementara armada efektif hanya 26 unit. Data ini penting agar setiap intervensi, baik penambahan tenaga maupun kendaraan, benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.

Analisis tersebut kini menjadi dasar perumusan kebijakan pengelolaan sampah Kota Kupang untuk tahun berikutnya.

Dukungan Masyarakat dan Stakeholder

Dukungan masyarakat terhadap program pengelolaan sampah terus meningkat. Volume sampah yang berhasil ditahan agar tidak sampai ke TPA menunjukkan bahwa kesadaran warga terhadap nilai ekonomis sampah semakin tumbuh.

Berbagai perangkat daerah juga ikut berperan, seperti Dinas Pendidikan melalui edukasi di sekolah, Dinas Kominfo lewat kampanye informasi publik, serta komunitas dan media lokal yang membantu menyebarluaskan pesan kebersihan.

Program dan Langkah Nyata di Lapangan

Satgas bersama DLHK telah menerapkan aturan jam buang sampah baru, yakni pukul 17.00–06.00 WITA, untuk memastikan proses pengangkutan berjalan efektif. Sosialisasi dan imbauan telah ditempatkan di setiap TPS agar masyarakat lebih tertib dan memudahkan pemulung mengakses sampah yang bisa didaur ulang.

Baca Juga  Karang Taruna Oebufu Sukseskan Program Pemkot Kupang

Selain itu, DLHK bersama Satgas telah menyalurkan lebih dari 400 unit tempat sampah di berbagai wilayah serta melakukan uji coba penerapan roadmap di Kelurahan Oesapa Selatan.

Tahun ini, Pemkot Kupang juga tengah membangun dua TPST baru di Kecamatan Kota Lama (Kelurahan Naikoten I) dan Kecamatan Oebobo.

“Dalam keterbatasan anggaran, Wali Kota berkomitmen untuk terus menambah pembangunan TPST secara bertahap. Tahun depan kami evaluasi, apakah ditambah dua lagi atau lebih sesuai kebutuhan,” terang Otta.

Sebagai bagian dari inovasi berkelanjutan, Satgas juga menyiapkan anggaran pembelian 10 ton pupuk organik hasil olahan sampah yang akan dimanfaatkan untuk taman kota dan urban farming. Langkah ini juga diharapkan dapat menghidupkan kembali industri pupuk organik lokal yang sempat terhenti. (RLS/TIM)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan