Pemkot Hadirkan Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, Silahkan Datang ke Kelurahan

Public Service17 Dilihat

KUPANG– Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang menghadikan sebuah program menarik dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dan percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang Tahun 2026 serta pendekatan pelayanan kepada Wajib Pajak/Masyarakat. Pemkot

memberikan pengurangan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan besaran pengurangan denda atas piutang tahun pajak 1994-2014 sebesar 75% untuk setiap tahun pajak. Sementara piutang tahun pajak 2015-2020 sebesar 50% untuk setiap tahun pajak dan piutang tahun pajak 2021-2023 sebesar 25% untuk setiap tahun pajak.

“Pemberian pengurangan sanksi administratif berupa denda PBB-P2 dibuat dalam kegiatan Bapenda Merah Putih melalui Pekan Panutan Pajak Daerah Tingkat Kelurahan, untuk itu mohon bantuan agar menginformasikan hal ini kepada seluruh masyarakat di wilayah Kota Kupang,”demikian informasi resmi yang diberikan Pemkot Kupang kepada Mediatorkupang.com.

Baca Juga  VALENTINE DAY..Bawa Pasangan Anda ke Subasuka Store, Ada Flash Sale SUBASUKA STORE Discount 50 %

Adapun kegiatan ini akan dilaksanakan pada:

  1. Kecamatan Maulafa
  2. Kelurahan Oepura 

        Hari/Tanggal : Selasa-Rabu, 4-5 Agustus 2026

        Pukul : 08.00-15.00 Wita

        Tempat : Kantor Lurah Oepura

  1. Kelurahan Sikumana 

        Hari/Tanggal : Kamis-Jumat, 6-7 Agustus 2026

        Pukul : 08.00-15.00 Wita

        Tempat : Kantor Lurah Sikumana

  1. Kecamatan Oebobo
  2. Kelurahan Tuak Daun Merah 

        Hari/Tanggal : Selasa-Rabu, 11-12 Agustus 2026

        Pukul : 08.00-15.00 Wita

        Tempat : Kantor Lurah Tuak Daun Merah

  1. Kelurahan Oebufu 

        Hari/Tanggal : Kamis-Jumat, 13-14 Agustus 2026

Baca Juga  Walikota Lantik 5 Pejabat Administrator

        Pukul : 08.00-15.00 Wita

        Tempat : Kantor Lurah Oebufu

III. Kecamatan Alak

  1. Kelurahan Alak

        Hari/Tanggal : Selasa-Rabu, 18-19 Agustus 2026

        Pukul : 08.00-15.00 Wita

        Tempat : Kantor Lurah Alak

  1. Kelurahan Manulai II

        Hari/Tanggal : Kamis-Jumat, 20-21 Agustus 2026

        Pukul : 08.00-15.00 Wita

        Tempat : Kantor Lurah Manulai II

  1. Kecamatan Kelapa Lima
  2. Kelurahan Oesapa Barat

       Hari/Tanggal : Senin & Rabu, 24 & 26 Agustus 2026

       Pukul : 08.00-15.00 Wita

       Tempat : Kantor Lurah Oesapa Barat

  1. Kelurahan Kelapa Lima
Baca Juga  Moment Upacara HUT RI Terakahir, Firmanmu Mohon Pamit

       Hari/Tanggal : Kamis-Jumat, 27-28 Agustus 2026

       Pukul : 08.00-15.00 Wita

       Tempat : Kantor Lurah Kelapa Lima

“Karena itu kami meminta dengan hormat kepada seluruh warga Kota Kuoang untuk memanfaatkan kesempatan penting ini. Kami juga berharap kerjasama baik dari seluruh warga kota demi kelancaran pelaksanan program ini,”demikian Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Pah B.S. Messakh, S.STP., M.Si. (BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan