KUPANG– Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang menghadikan sebuah program menarik dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dan percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang Tahun 2026 serta pendekatan pelayanan kepada Wajib Pajak/Masyarakat. Pemkot
memberikan pengurangan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan besaran pengurangan denda atas piutang tahun pajak 1994-2014 sebesar 75% untuk setiap tahun pajak. Sementara piutang tahun pajak 2015-2020 sebesar 50% untuk setiap tahun pajak dan piutang tahun pajak 2021-2023 sebesar 25% untuk setiap tahun pajak.
“Pemberian pengurangan sanksi administratif berupa denda PBB-P2 dibuat dalam kegiatan Bapenda Merah Putih melalui Pekan Panutan Pajak Daerah Tingkat Kelurahan, untuk itu mohon bantuan agar menginformasikan hal ini kepada seluruh masyarakat di wilayah Kota Kupang,”demikian informasi resmi yang diberikan Pemkot Kupang kepada Mediatorkupang.com.
Adapun kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
- Kecamatan Maulafa
- Kelurahan Oepura
Hari/Tanggal : Selasa-Rabu, 4-5 Agustus 2026
Pukul : 08.00-15.00 Wita
Tempat : Kantor Lurah Oepura
- Kelurahan Sikumana
Hari/Tanggal : Kamis-Jumat, 6-7 Agustus 2026
Pukul : 08.00-15.00 Wita
Tempat : Kantor Lurah Sikumana
- Kecamatan Oebobo
- Kelurahan Tuak Daun Merah
Hari/Tanggal : Selasa-Rabu, 11-12 Agustus 2026
Pukul : 08.00-15.00 Wita
Tempat : Kantor Lurah Tuak Daun Merah
- Kelurahan Oebufu
Hari/Tanggal : Kamis-Jumat, 13-14 Agustus 2026
Pukul : 08.00-15.00 Wita
Tempat : Kantor Lurah Oebufu
III. Kecamatan Alak
- Kelurahan Alak
Hari/Tanggal : Selasa-Rabu, 18-19 Agustus 2026
Pukul : 08.00-15.00 Wita
Tempat : Kantor Lurah Alak
- Kelurahan Manulai II
Hari/Tanggal : Kamis-Jumat, 20-21 Agustus 2026
Pukul : 08.00-15.00 Wita
Tempat : Kantor Lurah Manulai II
- Kecamatan Kelapa Lima
- Kelurahan Oesapa Barat
Hari/Tanggal : Senin & Rabu, 24 & 26 Agustus 2026
Pukul : 08.00-15.00 Wita
Tempat : Kantor Lurah Oesapa Barat
- Kelurahan Kelapa Lima
Hari/Tanggal : Kamis-Jumat, 27-28 Agustus 2026
Pukul : 08.00-15.00 Wita
Tempat : Kantor Lurah Kelapa Lima
“Karena itu kami meminta dengan hormat kepada seluruh warga Kota Kuoang untuk memanfaatkan kesempatan penting ini. Kami juga berharap kerjasama baik dari seluruh warga kota demi kelancaran pelaksanan program ini,”demikian Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Pah B.S. Messakh, S.STP., M.Si. (BOY)






