MEDIATORSTAR.COM, Kupang
Partai Beringin Karya (Berkarya) bersikap tegas terhadap seluruh anggota DPRD pada kabupaten maupun kota di Provinsi NTT yang membangkang terhadap organisasi. Keputusan itu diumumkan secara terbuka oleh Jan CHR Benyamin sebagai Ketua DPW Berkarya NTT, Selasa (8/3/2022) saat Press Conference bersama mitra media di sekretariat partai.
Saat itu, Jan mengumumkan bahwa sebanyak tujuh anggota DPRD kabupaten dan kota di NTT, dicabut keanggotaannya pada Partai Berkarya dan mereka pun langsung diproses antar waktu (PAW). Adapun kesembilan anggota DPRD itu yakni:
- Alexander Sirituka, anggota DPRD Alor
- Satario Julius Pandie, anggota DPRD Kota Kupang
- Deksi A. Letuna, anggota DPRD TTS
- Florentius Sonbay, anggota DPRD TTU
- Rato Bata, anggota DPRD Sumba Barat Daya
- Yohanes Marianus Kota, anggota DPRD Ende
- Katausu Djawamara, anggota DPRD Sumba Tengah
- Agustinus Umbu Sorung, anggota DPRD Sumba Tengah.
- Pati Kaba, anggota DPRD Sumba Barat.
“Perlu saya tegaskan bahwa ini adalah keputusan dari partai dan sudah melalui mekanisme, saya hanya menjakankan amanat partai,”tegas Jan Benyamin yang saat itu didampingi sejumlah pengurus diantaranya Mateus Malo Kiku (Ketua DPD Sumba Barat Daya, Toni Angtariksa Dima (Ketua DPD Kota Kupang) serta Agustinus Talan (Ketua DPD TTU) dan pengurus lainnya.
Berdasarkan data yang diterima Mediatorstar.com, keputusan ini merujuk pada undang-undang nomor 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, PO/JUKLAK/SK Partai Berkarya (Beringin Karya), Surat Keputusan nomor: SK.01/DPP/BERKARYA/IX/2022 tanggal 23 September 2022, tentang pengesahan iuran bulanan anggota DPRD Partai Berkarya(Beringin Karya), Surat Mahkamah Partai Berkarya nomor : 011/B/MP/BERKARYA/II/2022, tanggal 25 Februari 2022 perihal surat keterangan Mahkamah Partai.
Serta Surat Dewan pimpinan pusat(DPP) nomor : 171/B/DPP/BERKARYA/II/2022, tanggal 24 Februari 2022 perihal Persetujuan Pergantian antar waktu( PAW ) dan pemberhentian anggota partai Berkarya. Surat Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Partai Berkarya Provinsi NTT nomor : 070/DPW-NTT/BERKARYA/II/2022,tanggal 04 February 2022 perihal permohonan pencabutan kartu anggota sebagai anggota Partai Berkarya dan pergantian antar waktu ke-sembilan orang anggota DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi NTT. Juga atas dasar Surat Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Berkarya, Kabupaten/Kota, perihal permohonan pencabutan kartu anggota Partai Berkarya Kabupaten/Kota dan pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Keputusan ini pun sudah melalui tahapan seperti hasil rapat pleno DPW Partai Berkarya Provinsi NTT, hasil rapat pleno DPD Partai Berkarya Kabupaten/Kota. Selanjutnya posisi kesembilan orang ini akan diisi oleh Caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah mereka. (***/MSC01)