MEDIATORSTAR.COM, Jakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalSofyan A. Djalil menegaskan, sertipikat tanah belum menjamin tanah milik seseorang bebas dari masalah yang disebabkan oleh oknum mafia tanah. “Walaupun ada sertipikat, belum tentu terjamin dari praktik-praktik kejahatan pertanahan. Namun, pemerintah terus berupaya memerangi mafia tanah, memperbaiki layanan pertanahan, dan kemudian dalam rangka melindungi masyarakat bahwa hak atas tanah masyarakat dilindungi dengan baik,”tutur Menteri Sofyan, saat menyerahkan 32.041 sertipikat tanah kepada masyarakat Provinsi NTB.
Penyerahan simbolis ini dilakukan secara daring dan menghadirkan perwakilan penerima sertipikat di masing-masing wilayah kabupaten/kota se-NTB, Rabu (24/11). “Pemerintah sangat ingin memberikan kepastian hukum terhadap pertanahan. Banyak sengketa pertanahan yang terjadi salah satu sebabnya karena belum adanya sertipikat yang dimiliki oleh pemilik tanah,”ujar Sofyan Djalil seperti dilansir JPNN.
Sertipikat tanah juga bisa memudahkan masyarakat untuk membuka usaha dan mendapatkan pinjaman di lembaga keuangan formal. “Tidak perlu lagi menggunakan jasa dari rentenir karena rentenir biasanya mahal sekali. Namun dengan adanya sertipikat, Bapak bisa mendapatkan jasa dari bank atau lembaga-lembaga keuangan formal,” paparnya. Menteri Sofyan mengatakan tahun depan, Kementerian ATR/BPN akan lebih gencar melakukan pekerjaan untuk mendaftarkan seluruh tanah masyarakat.
“Kalau bisa lebih cepat tentu kita (ATR/BPN) akan kejar supaya lebih cepat lagi. Dengan demikian, konflik sengketa pertanahan akan bisa kita hilangkan,” tuturnya. Menteri Sofyan berharap pelayanan yang diberikan pegawai BPN terus diperbaiki sehingga masyarakat makin nyaman mendapatkan layanan pertanahan. “Saya yakin segala yang Anda kerjakan ini adalah bukan sekadar melakukan tugas untuk negara, tetapi amal saleh kita untuk membantu saudara-saudara yang perlu pelayanan dalam bidang pertanahan,” tambah Sofyan A. Djalil. (mcr18/jpnn/MSC01)