KUPANG, MediatorStar.com
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satria P. Tarung Binti, Sabtu (10/7/2021) memimpin pasukan gabungan baik itu dari sejumlah satuan di Polres Kupang Kota maupun Satpol PP Kota Kupang, Dinas Kominfo Kota dan instansi terkait, melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas warga yang tidak taat terhadap protokol kesehatan COVID 19.
Operasi ini berlangsung pukul 20.00 WITA, dan rombongan bergerak dari Mako Polres Kupang Kota, menuju sejumlah titik keramaian. Yang didatangi adalah kerumuman warga di tepi jalan, serta pusat jajanan malam. Sepanjang Jl. Frans Seda, Jl. W.J Lalamentik, Jl. El Tari, Jl. Sudirman, Jl. A. Yani, Alun-Alun Kota di Kelurahan Kelapa Lima dan mereka pun mampir ke pusat kuliner malam di Kelurahan Solor.
Disana, petugas berhenti dan menggunakan pengeras suara serta menghimbau kepada seluruh pengunjung dan penjual untuk taat pada protokol kesehatan serta mematuhi peringatan-peringatan yang tertera dalam surat edaran walikota Kupang Nomor : 041/HK.443.1/VII/2021 Tentang Perpanjangan Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro DI Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.
Di beberapa titik kerumunan, Kapolres Satria mendekati warga lalu menghimbau mereka untuk membatasi aktivitas, karena saat ini Kota Kupang sedang dalam kondisi serius pasca terus meningkatnya angka penderita COVID. “Tolong batasi aktivitas di luar rumah. Jika mendesak, tetap patuhi protokol kesehatan. Jauhi kerumunan dan selalu mengenakan masker dengan benar agar terhindar dari COVID,”demikian Kapolres Satria.
Ikut dalam operasi penertiban, malam Minggu, Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally dan seluruh pejabat pada Satpol PP Kota Kupang. Nampak hadir Sekretaris Satpol, Alan Girsang dan puluhan staf. Mereka menggunakan sejumlah mobil pengendalian massa (Dalmas) serta kendaraan operasional lainnya. Operasi ini terus berlangsung, direncanakan hingga subuh nanti.
Untuk diketahui, dalam surat edaran walikota, ditegaskan “Bahwa penularan Covid-19 dari Transmisi Lokal di Kota Kupang sampai dengan saat ini kembali terjadi peningkatan yang sangat signifikan dan untuk mengantisipasi masuknya Varian Baru Covid-19 yang penyebarannya lebih cepat dan masif sehingga perlu PPKM Skala Mikro di Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran COVID 19 wajib ditaati pelaksanaannya,”demikian isi surat.
Masih dalam surat edaran itu, pada Point E, Ketentuan, ‘3’ ditegaskan juga pembatasan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (Restoran/Rumah makan/Warung makan/Cafe/ lapak jajanan dan sejenisnya) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan/minum ditempat dengan maksimal 25% (lima puluh persen) pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung sampai dengan Pukul 20.00 WITA. Setelah pukul 20.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesanantar/dibawa pulang (Delivery/Take Away) dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat;
Sedangkan point 4 bunyinya “Membatasi pelaksanaan kegiatan dilokasi perbelanjaan, dengan ketentuan : a. Kegiatan pada Supermarket, Minimarket, Toko Kelontong, Toko Swalayan, dan sejenisnya maksimal 50% (Lima Puluh Persen) pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung dan Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan Pemilik/Pengelola/ Penanggung Jawab Tempat Usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk; khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “
Masih pada ketentuan dalam edaran, point 4 tentang pembatasan kegiatan di lokasi perbelanjaan, huruf ‘b’ ditegaskan bahwa “Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara kecuali akses menuju tempat usaha yang sebagaimana ketentuan pada point 3 dan 4 huruf a.” sementara di huruf ‘c’ ditegaskan bahwa “Kegiatan pada Pasar Tradisional dan sejenisnya dengan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan Pengelola/Penanggung Jawab Pasar wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk.”
Tidak hanya itu, masih dalam edaran walikota juga membatasi aktivitas peribadatan seperti tertuang dalam ayat ‘5’ yang bunyinya “Kegiatan di tempat ibadah (Gereja, Masjid, Mushola, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.”
Pada ketentuan point ‘7’ edaran walikota, juga membatasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, dengan ketentuan seperti: a. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan sementara; b. Khusus dalam peristiwa kedukaan, agar dapat segera dilakukan penguburan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sedangkan di point ‘c’ disana san gat tegas membatasi pelaksanaan berbagai acara seperti pesta-pesta di masyarakat.
“Dilarang menyelenggarakan Pesta dan Syukuran seperti Nikah, Ulang Tahun, Wisuda, Sambut Baru, Sidi, Baptisan, Khitanan, Arisan, dan Kegiatan seremonial sejenis lainnya,”demikian isi surat edaran walikota. Untuk diketahui bahwa Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021. (msc/boy)