Kupang (MEDIATOR)–Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPP Pratama Kupang bekerja sama melaksanakan sosialisasi perpajakan dengan tema “Coretax dan Isu Perpajakan Terkini”.
Kegiatan ini menghadirkan pembicara dari kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samingun dan juga Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan serta Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto.
Dimoderatori Ferry Vincentius selaku Komtap perpajakan KADIN NTT sekaligus konsultan pajak profesional di NTT, acara yang akan diselenggarakan 10 Desember 2024 ini berlokasi di kantor perwakilan DPD RI Provinsi NTT di belakang kantor Gubernur NTT di Jl Polisi Militer.
Acara ini diselenggarakan oleh KADIN NTT dan KPP Pratama dimana KADIN sebagai organisasi dunia usaha satu-satunya di bawah undang-undang yang memayungi semua organisasi usaha perdagangan dan industri serta semua jenis asosiasi-asosiasi perdagangan dan industri.
Maka dari itu, KADIN NTT melakukan ini secara terbuka untuk semua asosiasi bahkan terbuka untuk umum untuk semua pengusaha mulai dari pengusaha besar, menengah, kecil bahkan mikro UMKM sekaligus.
Namun karena kursi yang terbatas, tentu dibuka link pendaftaran untuk menghubungi KADIN NTT di https://s.id/PajakKadinNTT, untuk segera diisi agar bisa hadir langsung pada acara ini.
Ini merupakan suatu kesempatan yang berharga karena dihadiri langsung oleh kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Bapak Samingun yang adalah sebagai penanggung jawab dan juga pemutus jika ada masalah perpajakan yang tidak dapat diputus oleh KPP Pratama yang berada di bawah langsung oleh dirjen pajak.
Maka dari itu, Bobby Lianto menghimbau dan mengajak seluruh dunia usaha yang tergabung dalam asosiasi ataupun tidak, perdanganggan tokoh kelontong ataupun UMKM, untuk datang dan dengar langsung dalam kegiatan ini.
Dimana kita tahu sendiri beberapa isu kedepan yang akan dihadapi di tahun 2025 yang pertama adalah Coretax. Dimana Coretax ini banyak yang belum tahu karena sebelumnya DJP menggunakan yang namanya DJP online.
Dengan sistem yang terbaru ini, akan terintegrasi kepada semua link dan juga pribadi, perusahaan dan lain-lain sehingga ini perlu untuk setiap wajib pajak mawas diri dan tahu sistem dari Coretax tersebut.
Bobby menyampaikan, dengan adanya sistem ini tentu perpajakan kita semakin maju dan tidak hanya secara manual, tetapi sudah terhubung bukan hanya online, tetapi terintegrasi dengan data-data dari lain dari semua data-data perbankan, data-data dari perpajakan lainnya dan juga pembayaran dari pemerintah daerah yang akan terintegrasi.
“Melihat isu yang sedang panas yaitu PPN 12%, dimana telah ditetapkan adalah untuk barang mewah, tapi kita belum tahu barang mewah ini yang mana. Kita juga harus tahu jelas supaya kita juga tidak salah,”tegas Bobby menambahkan belum lagi isu tentu tentang UMP yang disampaikan langsung oleh Presiden 6,5 tentu ini akan berdampak kepada dunia usaha kita. Selain itu juga tentang perpajakan dari UMKM yang selama ini diberikan tentu kelonggaran tapi sudah selesai di 2024, sehingga bagaimana di 2025 apakah masih diberikan kelonggaran atau sudah ditetapkan.
“Maka ini sangat penting untuk kita semua dan dengan peraturan-peraturan yang baru ini, kita berharap bahwa wajib pajak semakin mengerti dan juga dapat menyumbangkan pendapatan negara dengan baik dan juga dapat teratur di dalam melakukan pelaporan pajak.
Sehingga pendapatan daerah, pendapatan negara itu dapat membantu program-program pemerintah dan support setiap program pemerintah yang kembali akan membangun daerah kita sendiri,”pungkasnya. (RLS/KADIN-NTT/BOY)