Salatiga (MEDIATOR)–Prof. Yafet Yosafet Rissy, S.H., M.Si., Ph.D., LLM (AFHEA)., resmi dikukuhkan menjadi guru besar pada Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, pada Kamis (7/12/2023). Dalam pidato ilmiahnya berjudul “Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Paten di Indonesia”, guru besar yang lahir di Kota Betun, Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini memulai kiprahnya sebagai pengajar di FH UKSW pada tahun 2002.
Selain berkarya di bidang akademis, Prof. Yafet Yosafet Rissy berkarya sebagai praktisi dalam bidang hukum kekayaan intelektual dan korporasi. Dalam orasi ilmiahnya, ia menuturkan bahwa hukum kekayaan intelektual yang tadinya dimaksudkan memberikan perlindungan pada penemu atau penciptanya, dalam perkembangan hukum internasional ternyata memberikan efek negatif terhadap memberikan glorifikasi kepentingan dan kepemilikan individu.

Foto: Dok UKSW
Dalam perkembangannya, hukum kekayaan intelektual tidak disangkal menimbulkan paham neoliberalisme yang mendewakan pasar bebas. Hukum memberikan perlindungan yang kuat dan menafikan yang lemah dari sisi kepemilikan. Sampai pada titik ini, hukum termasuk hukum kekayaan intelektual, tidak ramah bagi kita semua.
Moto “Hukum sudah selayaknya mengabdi kepada kemanusiaan, tidak mempertuan lainnya, apalagi kekuasaan” dan “Gunakanlah tanahmu dengan cara yang sedemikian rupa sehingga tidak menciderai tanah milik orang lain menjadi inspirasinya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini. Terpujilah nama Tuhan diantara segala bangsa,” pungkas dosen yang pernah menangani berbagai kasus selebriti tanah air ini. (RLS-/HMS-UKSW/KJR)






