MEDIATORSTAR.COM, Kupang
Sudah bukan perkara baru lagi, jika oleh kalangan pengusaha, pajak adalah sesuatu yang menakutkan. Tak sedikit yang belum memahami mekanisme pembayaran pajak, bahkan apa saja yang dilaporkan untuk dikenakan pajak serta bagaimana caranya. Bertolak dari fakta itu, maka Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) NTT, bekerjasama dengan Bank Mandiri Kupang, DPD RI Provinsi NTT, menggelar acara yang diberi nama ‘Kupas Tuntas Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Berlangsung di Gedung DPD RI PROVINSI NTT, Selasa 8 Januari 2023, acara ini dihadiri puluhan pengusaha di NTT baik on site maupun on line melalui aplikasi zoom meeting. Hadir di kantor DPD RI NTT, Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto, anggota DPD RI, Abraham Laul Liyanto, Vice President PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk area Kupang, Widodo Wibowo serta dua narasumber yakni Ferry Vinventius dan seorang konsultan lainnya.
“Selama ini kita tahu tentang Tax Amnesty (TA) dan PPS yang adalah pengusaha melaprkan hartanya secara sukarela. Kita harus bersyukur karena hari ini ada dua konsultan pajak terbaik yang hadir memberikan materi tentang apa yang harus kita lakukan dalam PPS ono,”tegas Bobby Lianto, yang juga menjelaskan bahwa ini adalah rangkaian program 100 hari pasca terpilih menjadi Ketum KADIN NTT, 20 Desember lalu.
Masih menurut Bobby, pengusaha harus melihat ini sebagai sebuah kesempatan penting karena masih banyak yang belum tau bagaimana mekanisme pelaporan. “Tentu kita tahu bahwa sosialisasi dari kantor pajak itu pasti memberikan aturan-aturan secara lurus tapi tentu bagaimana strategi setiap perusahaan untuk beri pelaporan yang baik dan benar sehingga nantinya pengusaha tidak dirugiukan. Nah untuk itulah kita hadirkan sosialisasi ini,”ujar Bobby. Dia berterimakasih kepada semua pihak yang susah mendukungnya.
Sementara Widodo Wibowo menegaskan Bank Mandiri menyambut baik acara ini dan dia berhatap agar nantinya kedepan, kerjasama terus berlanjut. Pasalnya sudah ada komunikasi bersama KADIN NTT untuk menghadirkan program kerja yang terprogram dan terarah.
Anggota Komisi I DPD RI, Abraham Paul Liyanto saat itu menegaskan bahwa ada sebuah tradisi di kalangan pengusaha yakni mereka baru mengurus pajaknya jika sudah ada masalah.
“Pengusaha-pengusaha kita biasanya kalau ada masalah baru cari solusi. Kita harap ada kesadaran. PPS ini ada dasar hukumnya yakni peraturan menteri keuangan. Ini ide Menkeu supaya teman-teman pelaku usaha jangan gakut dengan pajak. Kemudian kita juga sebagai pengusaha yang baik, tentu kita harap ekonomi kita tumbuh dan ini jika ada kolaborasi yang baik antara pemerintah dengan pengusaha dalam sosialisasi ini,”jelas Paul.
Ad afakta bahwa dalam dunia usaha, yang ditakuti pengusaha itu hanya dua, yakni pajakl dan Dinas Tenaga Kerja. Sehingga menurutnya, dengan adanya kegiatan-kegiatan seperti ini, tentu akan melahirkan pengusaha yang sadar akan hak dan kewajibannya. “Makanya saya mau bilang, mestinya para ketua KADIN daerah ikut hadir,”tambahnya.
Paul mencoba mentransfer apa yang digariskan dalam Kitab Injil, yakni Matius 22:22 yang bunyinya ‘Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah”.
“Kita tidak perlu takut dengan pajak, jika memang kita kerja jujur sejak awal. Asal kita kerja jujur dan benar, pasti baik. Nah dalam kegiatan ini dihadirkan konsultan pajak, ini sesuatu yang baik sehingga kita bisa dapat rujukan aturan yang baik, serta diberitahu cara yang tepat dan mudah agar jangan bermasalah,”ujar Paul. (MSC01)