Kupang (MEDIATOR)–Dalam rapat Dewan Pengupahan NTT di Kantor Disnakertrans Provinsi NTT hari ini Jumat 6 Desember 2024 perwakilan APINDO menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% menurut Permenaker Nomor 16 tahun 2024.
Robby Rawis, dari pihak APINDO NTT saat itu menyatakan bahwa sesuai tingkatannya bahwa ada UU, ada PP dan selanjutnya baru Permen. Dalam hal ini Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tidak merujuk kepada UU maupun PP, bahkan perhitungan kenaikan upah tidak menyertakan angka-angka dari BPS (Badan Pusat Statistik) dan BPSpun tidak berani mengeluarkan angka sebagai dasar perhitungan UMP.
Perwakilan APINDO NTT, Toni Angtariksa Dima yang juga adalah Sekretaris APINDO NTT menyatakan bahwa dalam Permenaker tersebut ada pasal dan ayat yang saling bertentangan.

Foto: Dok APINDO
Pada pasal 2 ayat 3 menyatakan Nilai kenaikan UMP adalah sebesar 6,5% tetapi pada ayat 5 dinyatakan bahwa Nilai Kenaikan UMP pada ayat 3 mempertimbangkan:
a. Pertumbuhan ekonomi
b. Inflasi
c. Indeks tertentu
“Pada ayat 5, indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap perumbuhan ekonomi provinsi. Artinya penetapan Upah Minimum Provinsi mempertimbangkan ketiga hal itu sesuai dengan yang ada di provinsi,”demikian Tonny kepada Mediatorkupang.com, sore ini di Kupang.
Lanjutnya pada pasal 3 ayat 1 menyatakan Perhitungan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pasal 2 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.

Foto: Dok APINDO
Berarti UMP dihitung oleh dewan pengupahan provinsi dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Artinya kita di NTT boleh punya perhitungan sendiri, tandasnya.
Untuk itu sementara kami belum dapat menyetujui kenaikan UMP NTT tahun 2025 dan kami juga tidak akan menandatangani rekomendasi hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi tahun 2025.
Perhitungan kenaikan UMP NTT adalah
UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025
= 2.186.826 + (6, 5% x 2.186.826)
= 2.186.826 + 142.143,69
= 2.328.969,69
Lanjut Toni, kenaikan UMP ini juga akan berpengaruh kepada biaya tenaga kerja, biaya operasional dan juga pembayaran BPJS jadi naik semua. Nah berarti harga barang akan menjadi naik. Di saat daya beli yang terjun bebas ini, akan sangat menyulitkan pengusaha. (RLS/APINDO/BOY)






