Putusan Pengadilan Pertegas Garis Otoritas di UKSW, Akademia Agar Utamakan Intelektualitas Jernih

INFO UKSW458 Dilihat

Salatiga (MEDIATOR)–Koordinator Tim Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) sekaligus Wakil Rektor Kealumnian dan Kerja Sama, Prof. Yafet Rissy, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menerbitkan putusan terkait gugatan Umbu Rauta atas perberhentiannya dari Jabatan Dekan Fakultas Hukum (FH).

“Kami menerima putusan ini dengan penuh hormat. Putusan tersebut memperjelas kembali garis otoritas struktural di UKSW,”tegas Prof Yafet kepada Mediatorkupang.com, beberapa saat yang lalu.

Dia mengharapkan seluruh pejabat struktural dapat bekerja dengan profesional, berintegritas, dan loyal pada nilai-nilai Satya Wacana seraya menambahkan agar para akademia mengutamakan intelektualitas jernih tanpa rasa dengki.

Baca Juga  UKSW Gandeng Korem 073/Makutarama, Kerahkan Mahasiswa Ikut Program MBKM Bela Negara

Tertuang dalam Putusan No. 55/G/2025/PTUN.SMG, Inti putusan ini menyatakan bahwa Dalam Eksepsi: “Menerima Eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut pengadilan”, Dalam Pokok Sengketa: “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima”.

Sebagaimana diketahui Umbu Rauta menggugat Rektor UKSW ke PTUN Semarang atas Keputusan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana Nomor: 024/KR-Pb/04/2025, tanggal 30 April 2025 tentang Pemberhentian Saudara Umbu Rauta, dari Jabatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.

Pemberhentian Prof. Umbu Rauta dalam SK Rektor di atas diambil setelah Rektor UKSW menilai bahwa yang bersangkutan telah mengabaikan, tidak menaati, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pakta Integritas yang ditandatanganinya sebagai Dekan, sehingga terciptanya kondisi internal yang tidak kondusif, serta mengganggu keharmonisan relasi di FH UKSW maupun hubungan kerja dengan Rektor, meskipun telah diberikan peringkatan keras oleh Rektor.

Baca Juga  UKSW Luncurkan Pre-University Course (PUC) untuk Mahasiswa Timor Leste, Perkuat Kerja Sama Pendidikan Internasional

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Rektor UKSW menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a–h jo Pasal 26 ayat (5) huruf f Statuta UKSW (Keputusan Pengurus YPTKSW Nomor 248/B/SW/XI/2016) untuk memberhentikan Prof. Umbu Rauta dari jabatan Dekan.

“Keputusan Rektor UKSW Nomor 024/KR-Pb/04/2025 diterbitkan setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas Dekan Fakultas Hukum. Evaluasi tersebut mencakup kepatuhan terhadap pakta integritas, efektivitas kepemimpinan, hubungan kerja dalam struktur fakultas maupun universitas, serta penilaian terhadap harmonisasi organisasi. Sebelum keputusan pemberhentian diambil, Rektor UKSW telah memberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan melalui Surat Rektor No. 101/Rek/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.” “Keputusan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Rektor sebagaimana diatur dalam Statuta UKSW Pasal 26 ayat (1) huruf a–h jo. Pasal 26 ayat (5) huruf f.” (tim/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan