Undana Kaji Fenomena No Viral No Justice: Supremasi Hukum dan Due Process of Law

Pendidikan16 Dilihat

KUPANG – Program Magister Ilmu Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Keadilan dalam Algoritma: Fenomena No Viral, No Justice antara Partisipasi Publik, Psikologi Massa, dan Due Process of Law” di Hotel Neo, Kupang, pada Jumat (9/10/2026). Forum ilmiah ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., dan dikuti oleh mahasiswa Magister Hukum jalur reguler serta Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dari beragam latar belakang profesi.

Seminar ini menghadirkan dua pakar lintas disiplin sebagai narasumber, yakni akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H., serta akademisi Psikologi FKM Undana Dr. M. Dinah Charlota Lerik, S.Psi., M.Si., dengan dipandu moderator Dr. Bill Nope, S.H., LL.M. Penyelenggaraan seminar nasional ini membawa nilai strategis yang memperkuat tradisi akademik mahasiswa magister dalam merespons dinamika hukum digital serta menegaskan komitmen kampus dalam mengawal supremasi hukum yang objektif.

Sementara bagi publik dan aparat penegak hukum, kajian interdisipliner ini memberikan edukasi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam penghakiman massa (trial by media), serta mengingatkan bahwa keadilan hakiki harus tetap bersandar pada pembuktian ilmiah dan asas due process of law, bukan pada besarnya tekanan algoritma media sosial.

Baca Juga  Undana Koleksi 79 Guru Besar, Rektor Sebut Benteng Akademik Kampus

Mengembalikan Hukum sebagai Panglima Negara

Dalam pidato pembukaannya, Dekan Fakultas Hukum Undana Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., menegaskan pentingnya mengembalikan posisi hukum sebagai panglima tertinggi dalam tata kehidupan bernegara. Ia menyoroti fenomena digital di mana viralitas media sosial berpotensi menggeser asas-asas utama hukum jika tidak disikapi secara bijak oleh masyarakat dan penegak hukum.

Viralitas dinilai dapat membantu mengangkat kasus tersumbat ke ruang publik, namun proses peradilan wajib menjaga netralitas dan tidak boleh tunduk pada desakan massa.

“Hari ini, kita diingatkan bagaimana viralitas berpotensi menggeser hukum dari posisi utamanya. Di satu sisi, viralitas dapat membantu mengangkat persoalan ke ruang publik, tetapi di sisi lain, kita harus tetap berpegang pada prinsip due process of law. Hukum harus ditegakkan karena hukum adalah panglima dan Indonesia adalah negara hukum,” tegas Dr. Simplexius Asa.

Memasuki pemaparan materi, akademisi FH UII Yogyakarta Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H., membedah topik “Viralitas dalam Negara Hukum: Partisipasi Publik, Trial by Media, dan Masa Depan Keadilan di Indonesia”. Menurutnya, tekanan publik di media sosial merupakan wujud partisipasi warga yang dijamin konstitusi untuk menembus tembok ketimpangan penegakan hukum.

Baca Juga  Soft Landing Prof Jefri Bale, Prof Fred Benu Serukan Jalan Bersama, Prof Max: Sudahi Dikotomi

Namun, ia memberi peringatan keras bahwa fenomena ini memiliki sisi gelap, di mana aparat berisiko hanya memprioritaskan kasus viral atau mengambil keputusan prematur demi meredam gejolak netizen.

“Peran serta masyarakat di sini menjadi penting karena berkat dukungan publik, tembok itu bisa dihancurkan. Namun di sisi negatifnya, ada kecenderungan aparat hukum memilih kasus yang viral walaupun bobotnya tidak terlalu serius, atau mengambil keputusan prematur demi meredakan amarah netizen,” jelas Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H.

Perspektif Psikologi: Bias Kognitif dalam Gelombang Viralitas

Dari sudut pandang psikologi massa, Koordinator Program Studi Psikologi FKM Undana Dr. M. Dinah Charlota Lerik, S.Psi., M.Si., memaparkan bahaya penggunaan jalan pintas kognitif (heuristik) saat emosi publik mendominasi. Ketika informasi belum utuh, masyarakat cenderung menganggap informasi yang sering muncul sebagai kebenaran mutlak, sehingga memicu bias penilaian dan penghakiman sepihak di ruang digital.

Ia menggarisbawahi bahwa tingginya perhatian publik pada suatu isu tidak bisa dijadikan tolok ukur kebenaran materiil suatu perkara.

“Ketika sebuah kasus menjadi viral, kita perlu berpikir bukan hanya mengapa kasus itu menjadi viral, tetapi apa yang terjadi pada cara kita menilai? Viralitas memang membuat yang tidak terlihat jadi terlihat, tetapi ada satu batas yang perlu diingat, viralitas itu bukan bukti dan tidak boleh menjadi dasar penilaian,” ujar Dr. M. Dinah Charlota Lerik, S.Psi., M.Si.

Baca Juga  3 Anggota Menwa Undana Pelaku Aksi Heroik dapat Penghargaan dari Danmen Mahadana NTT

Rangkaian seminar dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif yang melibatkan para dosen serta mahasiswa jalur reguler maupun RPL. Peserta dari berbagai latar belakang profesi memanfaatkan forum ini untuk membedah dilema penegakan hukum di lapangan saat berhadapan dengan opini publik. Pertukaran gagasan ini berhasil membangun pemahaman kritis peserta mengenai batas tegas antara partisipasi publik yang sehat dan intervensi digital yang merusak tatanan peradilan.

Penyelenggaraan seminar nasional ini diakhiri dengan komitmen Program Magister Ilmu Hukum Undana untuk terus mengawal isu-isu hukum kontemporer secara berkelanjutan. Undana menegaskan peran akademisnya dalam membina calon-calon magister hukum yang memiliki ketajaman berpikir serta integritas tinggi. Melalui edukasi publik ini, Undana berharap masyarakat dan penegak hukum dapat bersinergi menjaga objektivitas, menghormati hak-hak hukum setiap warga negara, serta mewujudkan keadilan yang substantif di Indonesia. (Audc/RLS/UNDANA/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan