MEDIATORSTAR.COM, Jakarta
PUBLIK Indonesia bahkan internasional tentu sangat mengenal sosok yang satu ini. EURICO GUTERRES. Mantan pejuang pro integrasi Timor Timur yang mati-matian membela agar provinsi ke 27 itu tetap bergabung di Indonesia, selama bertahun-tahun memegang teguh prinsipnya. Membela NKRI hingga titik darah penghabisan, demikian prinsip seorang Eurico.
Rupanya pemerintah Republik Indonesia tidak menutup mata terhadap fakta ini, sehingga pada Kamis 12 Agustus 2021 pukul 09.30 WIB, bertempat di Istana Merdeka, Presiden RI, Joko Widodo akan menyematkan penghargaan kategori Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, S.E.M.M dan tiga tokoh lainnya yakni Almarhum Drs. H. Rusdi Sufi, Prof. Dr. Dr.h.c. mult. Goldammer, Johann Georg. Andreas, Dr. Ishadi SK, M.Sc.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 13 orang tokoh yang telah berjasa bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti dilansir RMOL.Aceh, kebenaran informasi ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Undangan Nomor: R-01 /SM/GTK/GT.02.00/08/2021 Permohonan menghadirkan calon penerima Tanda Kehormatan RI. Surat tersebut ditandatangani atas nama Sekretariat Militer Presiden, Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, 4 Agustus 2021.
Dalam surat itu, Ludi menyampaikan, sehubungan dengan rencana pemberian Tanda Kehormatan RI, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa usulan saudara telah disetujui dan ditetapkan oleh Presiden RI untuk diberikan Tanda Kehormatan RI. “Pemberian tanda jasa dan kehormatan itu akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12 Agustus 2021 pukul 09.30 WIB di Istana Negara,” demikian bunyi surat tersebut yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 9 Agustus 2021.
Adapun nama-nama yang sudah ditetapkan dalam Keppres sebagai penerima adalah sebagai berikut:
Bintang Maha Putra dianugerahkan kepada dua orang yaitu, Almarhum Dr. Artidjo Alkostar, S.H. LL.M dan Almarhum I Gede Ardika. Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada satu orang yakni, Antonius Sujata, S.H., M.H.
Berikutnya, Bintang Mahaputera Nararya, dianugerahkan kepada dua orang yakni, Drs. H. Maradaman Harahap, S.H., M.H dan Dr. (H.C) Dipl-Ing Jacobus Busono. Sementara Bintang Budaya Parama Dharma dianugerahkan kepada Almarhum RT Kusumokesowo. Sedangkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama dianugerahkan kepada dua orang yakni Dr. dr. Adnan Ibrahim, Sp PD dan Almarhum Ngadiah SKM. Sedangkan tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya dianugerahkan kepada Almarhum Soehendro, SKM, M.Kes.
Syarat Penerima
Dikutip Liputan6.com, Undang-Undang nomer 20/2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan pada bab V menjelaskan tata cara pengajuan gelar, tanda jasa, dan kehormatan. Dalam pasal 25 menjelaskan syaratnya yaitu warga negara Indonesia (WNI) atau seorang yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral, keteladanan berjasa, berkelakuan baik, terhadap bangsa dan negara. Serta tidak menghianati dan dipenjara.
Lalu syarat khusus untuk Bintang Jasa yang terdiri dari tiga yaitu bintang jasa utama, pratama, dan Nararya pun tertera pada pasal 23 ayat 3. Yaitu berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.
Kemudian pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial,ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional. (rmo/***/lip6/net/msc)