Seminar Nasional PGI: Pemerintah Perlu Terapkan Bertahap Pendidikan Gratis Bagi Sekolah Swasta

Pendidikan879 Dilihat

Salatiga (MEDIATOR)–Pemerintah Indonesia khususnya kementerian terkait diminta untuk menerapkan secara bertahap layanan pendidikan gratis bagi sekolah-sekolah swasta, termasuk sekolah Kristen. Penegasan ini diangkat oleh Prof Yafet Y.W. Rissy, SH., MSI., LLM., PHD (AFHEA), Wakil Ketua Anggota Komisi Pendidikan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Putra kelahiran Betun, Malaka-NTT yang juga staf pengajar FH UKSW dan Wakil Rektor UKSW Salatiga yang tampil menjadi pemateri dalam seminar nasional yang dihadiri para tokoh lainnya ini, mengangkat ‘Arah pendidikan dasar Kristen dan revisi UU Sisdiknas pasca putusan MK No. 3/PUU-XXII/2025 sepanjang terkait pendidikan dasar gratis’.

Dalam materinya, Prof Yafet secara tegas membedah isu-isu krusial dalam pertimbangan MK sesuai putusan MK No 3/PUU-XXII/2024.

Yakni tentang anggaran pendidikan 20% dari APBN dan sebagian APBD, serta setiap warga wajib ikut pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya.

Dan jika benar ada masalah akses gap dan keterbatasan daya tampung, maka solusinya pemerintah memperbesar daya tampung (tambah sekolah, ruang kelas, guru dan fasilitas pendukung lainnya) sekolah negeri bukan memaksa sekolah swasta digratiskan apalagi pemerintah memiliki keterbatasan anggaran.

Baca Juga  Undana Masuk 10 Besar Nasional, Terima 1.959 Mahasiswa Jalur KIP Kuliah

Prof Yafet juga menyampaikan peran swasta (termasuk sekolah Kristen) dalam pendidikan (dasar) adalah unik (sui generis) bahkan sudah ada sebelum Indonesia Merdeka: bertahan karena adanya pungutan dan biaya sah lainnya.

Karenanya dia menawarkan “Pemerintah perlu segera menyusun ulang kebijakan peta jalan atau disain pendidikan dasar yang lebih egaliter dan berperikemanusiaan. Pelaksanaan pendidikan dasar gratis memprioritaskan daerah 3T plus yakni terluar, terdepan, tertinggal, termiskin dan terlupakan,”tulisnya. Pemerintah juga perlu segera menghitung total jumlah dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar gratis khususnya bagi swasta (termasuk sekolah Kristen): gaji guru, tendik, biaya operasional lainnya dan fasilitas pendukung: Alokasi dan penggunaan dana pendidikan secara lebih berkeadilan, tidak diskriminatif, efisien, transparan dan accountable.

“Pemerintah juga perlu penerapan secara bertahap pendidikan gratis bagi swasta (termasuk Kristen). Swasta tetap diberi kompensasi/pilihan untuk memungut biaya sepanjang negara tidak dapat memenuhi semua kebutuhan biaya yang dibutuhkan swasta (termasuk sekolah Kristen),”tegas Prof Yafet dalam materinya.

Baca Juga  Rektor Undana Ingatkan 183 PNS Baru, Dosen Jangan Egois dan Utamakan Rumah Sendiri

Sementara PGI, Sinode dan yayasan pendidikan Kristen menurut Prof Yafet perlu memastikan pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah tidak menghambat sekolah untuk memaksimalkan pengembangan bakat dan minat akademik, sains, seni dan budaya, olahraga.

“Memastikan penerimaan subsidi pemerintah bagi pendidikan dasar tidak mematikan peran sekolah Kristen serta memastikan pelaksanaan pendidikan gratis oleh pemerintah tidak menimbulkan kesenjangan dan diskriminasi tambahan/baru bagi sekolah Kristen,”demikian Prof Yafet.

Selain saran penting lainnya, dia juga menyebut PGI, Sinode dan yayasan perlu memastikan adanya distribusi biaya pendidikan yang berkeadilan dan transparan, mendorong penggunaan anggaran pendidikan yang bebas KKN dan jauh dari tekanan politik birokrat (Dinas Pendidikan).

PGI, Sinode dan yayasan pun perlu menghitung ulang biaya pendidikan dasar secara jujur dan menegosiasikan dengan pemerintah secara mandiri, terbuka dan tanpa tekanan. Serta menghindari mark up dan penyalahgunaan biaya pendidikan dasar yang disediakan pemerintah (korupsi).

Sementara Asri Lazuardi menyebut RUU Sisdinkas bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas dalam pendidikan.

Baca Juga  Ombudsman NTT Beri Jempol Pada Gebrakan Kadis P dan K  Linus Lusi

Pdt Dr Simpon Lion M.Th dalam paparannya mengusulkan serta menyarankan untuk perlunya UU Sisdinkas perlu disosialisasi dengan melibatkan lembaga sosial keagamaan dan sekolah swasta terutama dalam hal uji publik. Juga perlu dilakukan maping sekolah-sekolah swasta yang membutuhkan, perlu melibatkan lembaga sosial keagamaan yang memiliki sekolah-sekolah swasta dan melibatkannya.

Tak hanya itu, dia malah meminta perlu kepastian tentang perlakuan terhadap sekolah swasta yang sudah mandiri tidak disamaratakan karena kekhususannya. Pun sekolah swasta yang belum mandiri perlu mendapat perhatian prioritas serta mempertimbangkan sekolah-sekolah swasta di wilayah 3T.

Seperti diberitakan, seminar ini digelar dalam rangka menyikapi berbagai dinamika pada dunia pendidikan, khususnya sekolah Kristen pasca terbitnya putusan MK No 3 tahun 2025 terkait pendidikan dasar gratis.

Seminar yang sejatinya dilaksanakan melalui layanan zoom ini mengusung thema “Masa depan persekolahan Kristen dalam rancangan revisi undang-undang Sistem Pendidikan Nasional”.

Pembicara yang hadir, Prof Yafet U.W Rissy, S.H., M.Si., L.L.M., Ph.D., AFHEA., Pdt Dr. Simpon F.Lion, M.Th., Adri Lazuardi, S.H., serta dr. Sofyan Tan. (BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan