Kupang (MEDIATOR)–Rektor Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, Prof DR., drh., Maxs U.E Sanam, M.Sc ikut menanggapi hadirnya surat edaran Walikota Kupang tentang pembatasan bunyi musik di Kota Kupang. Tanggapan ini dituangkannya pada laman media sosial FaceBook, akhir pekan kemarin. Otomatis unggahannya itu langsunh ditanggapi puluhan orang dengan narasi mendukung.
Adapun isi postingan itu yang dikutip dari laman media sosial Prof Maxs Sanam antara lain:
Dukungan Penuh untuk Tertib Sosial dan Kenyamanan Bersama di Kota Kupang
Edaran Walikota Kupang tentang pembatasan jam penyelenggaraan pesta di lingkungan masyarakat dan perumahan adalah langkah yang sangat tepat dan patut kita dukung sepenuhnya. Edaran ini tentunya bukanlah upaya untuk membatasi kegembiraan warga, melainkan sebuah tindakan proaktif yang esensial untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kualitas hidup seluruh masyarakat Kota Kupang.
Aturan yang mewajibkan musik harus berakhir paling lambat pukul 22.00 WITA dan pesta selesai maksimal pukul 24.00 WITA adalah batasan yang masuk akal demi menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan istirahat yang layak dan lingkungan yang damai.
Dalam pandangan saya akan alasan utama mendukung Pembatasan Jam Pesta ini setidaknya ada 3 hal utama.
1. Mencegah Polusi Suara dan Menjamin Kualitas Istirahat
Batasan jam musik hingga pukul 22.00 WITA adalah inti dari edaran ini. Polusi suara dari musik keras yang berlangsung hingga larut malam dapat mengganggu istirahat warga, terutama anak-anak, lansia, warga yang sakit, dan pekerja yang harus bangun pagi. Tidur yang cukup dan berkualitas adalah hak dasar setiap orang, dan edaran ini menjamin hak tersebut terpenuhi. Lingkungan perumahan dan masyarakat harus menjadi zona damai, bukan sumber kebisingan di malam hari.
2. Mengurangi Potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban
Pengalaman menunjukkan bahwa pesta yang berlangsung hingga dini hari bahkan pagi hari seringkali menjadi pemicu masalah sosial. Dengan berakhirnya pesta pada tengah malam (pukul 24.00 WITA), kita secara signifikan dapat mengurangi potensi terjadinya:
* Minuman Keras Berlebihan: Minum-minuman keras yang tak terkontrol hingga larut malam sering berujung pada hilangnya kesadaran dan peningkatan risiko perilaku merugikan’
* Kekerasan Fisik dan Tawuran: Suasana larut malam, ditambah dengan pengaruh alkohol dan kelelahan, sangat rentan memicu percekcokan yang berujung pada kekerasan fisik dan tawuran warga (kasus umum dilakukan pemuda), merusak suasana damai di lingkungan sekitar bahkan timbul korban nyawa.
3. Menjaga Harmoni Sosial dan Etika Bertetangga
Hidup bermasyarakat menuntut adanya toleransi dan saling menghormati. Pembatasan jam pesta adalah wujud etika bertetangga yang baik. Edaran ini mengirimkan pesan bahwa kebahagiaan satu kelompok tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan ketenangan kelompok lainnya. Dengan batasan waktu yang jelas, warga Kupang menunjukkan kedewasaan sosial dalam menikmati hiburan tanpa mengganggu hak-hak tetangga.
Edaran ini memang menimbulkan pro-kontra di masyarakat namun bagi saya sebagai seorang pendidik, saya mendukung upaya-upaya pak Walikota Kupang yang telah mengambil langkah tegas untuk menciptakan Kota Kupang yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua warganya. Mari kita dukung dan laksanakan aturan ini demi kebaikan bersama dan masa depan Kota Kupang, Kota Kasih yang lebih nyaman dan damai. Semoga. (BOY)