MEDIATORSTAR.COM, Kupang
“Saya mengimbau kepad akita semua untuk mencoba memetakan sumber kerawanan yang berpeluang timbulkan konflik. Salah satu sumber timbulnya konflik adalah minuman keras, yang selalu dikonsumsi warga di hampir setiap acara atau hajatan,”demikian pesan wakil walikota Kupang dr Hermanus Man dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kota Kupang Tahun 2021, yang bertempat di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (23/12). Rakor ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang yang menjalin koordinasi dengan TNI, Polri dan sejumlah stakeholder terkait dalam rangka mengantisipasi timbulnya konflik selama periode Natal dan Tahun Baru mendatang.
Lebih jauh menurut Wawali, pemicu kerawanan lainnya yang perlu diantisipasi adalah munculnya virus Covid 19 varian Omicron yang penyebarannya 5 kali lebih cepat dari varian biasa. Sejumlah negara di Eropa sudah menerapkan lockdown akibat varian ini. Dikawatirkan jika virus ini makin melonjak kasusnya dan diberlakukan lockdown, bisa timbul kerawanan, tindak kriminal umum dan kekerasan oleh warga yang tidak mau taat prokes.
Sumber konflik lainnya yang perlu diwaspadai di Kota Kupang menurut Wawali adalah sengketa tanah dan kehadiran para imigran asal Timur Tengah, yang sudah cukup lama ditampung di Kota Kupang. Untuk itu Wawali mengajak semua pihak terkait melakukan koordinasi dan menjalin kerja sama dalam mengatasi konflik sosial di Kota Kupang. “Mari ciptakan suasana yang kondusif dan tingkatkan semangat toleransi dan saling menghargai demi terciptanya Kota Kupang yang rukun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, periode Natal dan Tahun Baru kali ini bukan tidak mungkin bisa terjadi konflik. Apalagi dengan penerapan PPKM dan pengetatan kerumunan tentunya berpeluang mengakibatkan sejumlah pihak merasa tidak puas. Semua kegiatan hanya boleh dihadiri 50 persen dari total kapasitas ruangan yang digunakan. Begitu pula pesta, selain hanya boleh dihadiri 50 persen undangan, para tamu tidak diperbolehkan makan di tempat dan dilarang untuk menggelar acara bebas. Di malam pergantian tahun baru, sesuai arahan dari pemerintah pusat dilarang untuk melakukan arak-arakan ataupun pesta kembang api. Larangan-larangan seperti ini menurutnya bisa saja menjadi pemicu konflik.
Jeriyanto R. R Lakusa, SH, Kabid Pengkajian Masalah Strategis pada Badan Kesbangpol Kota Kupang selaku panitia menjelaskan, tujuan dari rakor ini adalah untuk memantapkan koordinasi, peran dan fungsi tim terpadu dengan pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol dalam menyikapi setiap perkembangan situasi politik nasional maupun daerah di wilayah masing-masing. Tujuan lain menurutnya adalah memberikan informasi kepada publik tentang terjadinya konflik serta upaya penanganannya yaitu upaya pencegahan, penghentian dan pemulihan pasca konflik.
Dalam rakor tersebut akan disampaikan materi dari sejumlah nara sumber, antara lain; Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, AKP Alberto Heru Ponato, SIK,MH, yang akan membawakan materi tentang bahaya radikalisme, terorisme dan intoleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; Kasdim 1604 Kupang, Letkol. Inf. Sugeng Prihatin, S.Sos, M.Si, membawakan materi tentang peranan TNI dalam menciptakan stabilitas politik dan keamanan di Kota Kupang; Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kupang, Noven V. Bulan, SH. M.Hum, membawakan materi peranan kejaksaan negeri dalam penegakan supremasi hukum di Kota Kupang. Rakor tersebut dimoderatori oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH,M.Si. (***/ktc/MSC01)