Pemprov NTT Wajibkan Pemilik Kapal Pesiar di Labuan Bajo Gunakan Produk UMKM NTT, KADIN Ikut Tanggapi

Ekonomi396 Dilihat

MEDIATORKUPANG.COM, KUPANG—“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak melarang para wisatawan menginap diatas kapal, tetapi Pemerintah berkeinginan untuk mengatur dan menata agar semua kapal – kapal pesiar yang ada dapat terdaftar di dalam sistem yang kami miliki, sehingga jika para wisatawan  menginap di atas kapal, Pemerintah tetap dapat mengontrolnya dengan baik,”demikian penegasan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Dr. Sonny Zeth Libing, Sabtu (23/7/2022) malam.

Pernyataan Sonny ini menindaklanjuti pemberitaan di media bahwa Pemprov NTT melarang kapal-kapal wisata di Labuan Bajo, inapkan wisatawan. Dan, pernyataan Sonny ini direlease pada laman media sosial Facebook milik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Lebih lanjut Pemprov NTT melalui Sonny melanjutkan seperti dikutip bunyinya: “Pemerintah Provinsi NTT juga mewajibkan agar para pemilik kapal – kapal pesiar tersebut sedapat mungkin mempergunakan produk – produk hasil karya UMKM di Nusa Tenggara Timur, terkhususnya di Manggarai Barat, baik itu kuliner, kriya  maupun artisan tradisional atau tenunan, kecuali produk – produk yang tidak tersedia di Nusa Tenggara Timur.

Tujuannya adalah agar para pemilik kapal juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membangun ekonomi masyarakat di Nusa Tenggara Timur, terkhususnya Manggarai Barat, sehingga hasil – hasil pembangunan ekonomi pariwisata di Nusa Tenggara Timur, terkhususnya di Manggarai Barat, dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan  arahan bapak Presiden RI Joko Widodo saat meresmikan Penataan Kawasan Marina – Labuan Bajo dan Sistem Pengelolaan Sampah Warloka yang terletak di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Marina, Labuan Bajo pada 21 Juli 2022 yang lalu, yaitu “Tujuan akhir dari penataan seluruh kawasan yang ada adalah kesejahteraan masyarakat di NTT, khususnya di Manggarai Barat, lebih khusus di Labuan Bajo.”

Baca Juga  Bank NTT Catat Sejarah Baru, Silahkan Transaksi Pakai Mata Uang Apa Saja

Sementara itu, Ketua asosiasi Kamar Dagang dann Industri (KADIN) NTT, Bobby Lianto, MBA., kepada Mediatorkupang.com, Sabtu malam tadi melalui saluran telfon seluler pun menegaskan hal yang sama. “Saya baru dapat penjelasannya bahwa sebenarnya yang dimaksud adalah, jika tidak terdaftar. Jadi yang pasti adalah pemerintah mau kapal-kapal ini terdaftar agar diatur sehingga tidak terkesan ilegal, atau tidak datang secara sembunyi, jadi semua harus diketahui oleh pemerintah. Mohon agar ini diluruskan sehingga tidak bias,”tegas Bobby. (**/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *