KUPANG–Mulai sekarang, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan pembayaran parkir dilakukan sesuai tarif resmi dan meminta karcis resmi di awal. Untuk titik parkir tertentu, pembayaran non-tunai melalui QRIS juga mulai diterapkan. Demikian informasi resmi yang diterbitkan Pemerintah Kota Kupang melalui akun media sosial resminya.
Adapun tarif parkir resmi yang ditetapkan yakni:
Roda 2: Rp2.000
Roda 4: Rp5.000
Roda 6: Rp8.000
Roda 10: Rp10.000
Jika kendaraan hanya berhenti sejenak, mesin masih menyala, dan pengendara tetap berada di atas kendaraan, maka tidak wajib membayar retribusi parkir.
Setiap titik parkir resmi memiliki kode identifikasi untuk memudahkan pengaduan dan penelusuran. Bila menemukan pelayanan yang tidak sesuai, hubungi Pengaduan Dishub Kota Kupang: 0821-4450-3177. (BOY)






