Instruksi Walikota: Masuk Kota Kupang Harus Rapid, Suhu 37 C Dilarang

Umum109 Dilihat

KUPANG, MediatorStar.com

Pemerintah Kota Kupang tidak mau kecolongan dalam upaya membatasi penyebaran COVID 19 di Kota Kupang. Pasca ditetapkannya Kota Kupang sebagai salah satu daerah di Indonesia yang memberlakukan PPKM level IV, maka Walikota Kupang Jefirstson Riwu Kore menerbitkan instruksi,

Dalam instruksi Walikota Kupang Nomor: 047/HK.443.1/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Kupang dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 ditegaskan sejumlah hal yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

INSTRUKSI WALIKOTA PPKM LEVEL 4 Terbaru.doc

Salah satu diantaranya adalah, mengatur tentang pelaku perjalanan yang hendak masuk ke wilayah Kota Kupang. Adapun isi instruksi walikota itu bunyinya:

Baca Juga  Tekan Sebaran COVID, Kelurahan Oetete Vaksin 150 Warga

“Memperhatikan kenaikan signifikan Penularan Covid-19 dan untuk mengantisipasi masuknya Varian Baru Covid-19 yang penyebarannya lebih cepat dan masif serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, maka dipandang perlu meningkatkan penegakan protokol kesehatan dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) pada Level 4 di Wilayah Kota Kupang;”

Dan, pengaturan mengenai transportasi diatur dalam point ‘l’, yang bunyinya:

“Melakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) dan bila perlu melakukan penyekatan di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum dari luar wilayah Kota Kupang (pesawat udara, bis dan kapal laut) yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang, harus:

  1. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;
  2. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;
  3. Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif Rapid Test Antigen yang dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam sebelumnya atau Hasil Negatif Rapid Test PCR yang dikeluarkan maksimal 2 x 24 jam sebelumnya.

Lebih jelas mengenai instruksi-instruksi penting bisa dilihat pada naskah instruksi lengkap yang tertera di bagian lain informasi ini. (***/msc)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *