MEDIATORSTAR.COM, Kupang
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat memberi pernyataan tegas mengenai kepemimpinannya. Dia bertekad bhwa dalam kepemimpinannya bersama Josef Nae Soi, mereka tidak mau meninggalkan masalah bagi siapapun yang akan meneruskan tongkat estafet sebagai gubernur dan wakil gubernur NTT nanti.
“Langkah yang diambil hari ini untuk memberikan kepastian hukum yang jelas sehingga di masa pemerintahan saat ini kedepannya tidak meninggalkan masalah untuk kepemimpinan berikutnya,”kata Viktor dalam momentum penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan Pengukuhan Tim Kerja Penertiban, Pemulihan, dan Penyelesaian Masalah Hukum Barang Milik Daerah Provinsi NTT Tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, Rabu (10/11/21).
Hadir saat itu Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Dr. Yulianto S.H, M.H. Masih dalam sambutannya, gubernur mengatakan momentum tersebut sebagai langkah yang diambil oleh Kejaksaan tinggi NTT untuk membantu Pemerintah Provinsi NTT dalam menertibkan aset-asetnya.
Lebih lanjut Viktor menjelaskan jika hal ini tidak dilakukan maka akan memberikan peluang bagi orang lain untuk melakukan tindakan kejahatan. Contohnya masih ditemukan kasus tanah milik pemerintah provinsi namun sertifikat yang dikeluarkan atas nama orang perorangan.
Dia juga berterimakasih pada Kajati karena sudah memimpin langsung penertiban dan penyelesaian aset daerah. Pasalnya, aset sangat penting karena itu juga menjadi kekuatan agar nantinya berdampak pada bertambahnya pendapatan daerah. “Kita bersyukur Kajati yang sudah menertibkan aset-aset. Sehingga aset dapat dipakai secara administrasi yang tertib. Ini langkah bagus dan langkah baik. Seluruh aset harus dikerjakan dan digerakkan untuk memajukan kesejahteraan rakyat,”tambahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Dr. Yulianto S.H, M.H, dalam sambutannya mengatakan MoU ini dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparansi secara digital, bebas dari korupsi, mempunyai semangat integritas yang tinggi. Ia juga menjelaskan penataan aset daerah ini sebagai bentuk untuk memberikan kepastian hukum yang jelas yang nantinya akan memacu timbulnya investasi dengan adanya kepastian hukum yang jelas.
“Penataan aset sangat penting. Karena akan ada kepastian hukum bagi aset itu yang juga nantinya memacu datangnya investasi. Juga dengan penataan aset yang transparasi dengan ditata secara digital dan siapupun boleh mengakses dan terbuka bagi masyarakat,”jelas Yulyanto menambahkan “Saya dan Bapak Gubernur sepakat dengan semangat integritas tinggi sehingga lahirnya MoU ini juga untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kita berkomitmen juga untuk menjaga aset-aset kita.”
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Alex Lumba melaporkan, maksud kerja sama tersebut untuk menyelesaian persoalan barang milik daerah, khususnya pada aspek kepemilikan, pemanfaatan, penggunaan dan pengendalian atas aset tanah, gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin. Tujuannya untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib hukum dan tertib fisik dan tertib hukum. (***/MSC01)