Mataram (MEDIATOR)- PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai telah melangsungkan konsultasi publik persiapan pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 Poco Leok wellpad J dan access road STA.00 s.d STA.7200 di Aula Gereja Paroki Penggeok, 3-4 September 2024.
Konsultasi publik yang merupakan rangkaian dari tahapan persiapan pengadaan tanah sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021 ini dihadiri oleh 320 pemilik lahan, termasuk warga terdampak, tokoh masyarakat, serta tokoh adat Desa Wewo.
Warga yang hadir, secara kompak, mendukung keberlanjutan dan realisasi pengembangan pembangkit berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) geothermal yang merupakan satu dari sekian proyek strategis nasional (PSN) yang telah diamanatkan pemerintah.
Asisten Manajer Perizinan PT PLN (Persero) UIP Nusra, Michael Marrung, mengatakan kegiatan konsultasi publik dilakukan guna memberikan pemahaman dan informasi selengkapnya terkait rencana pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok kepada masyarakat terdampak.
“Kita berusaha secara transparan menyampaikan apa dampak dari pembangunan proyek ini, apa tujuannya, dan bagaimana proses yang akan berjalan,” kata Michael
Setelah diperoleh kesepahaman antara PT PLN (Persero), Pemda, serta masyarakat setempat, Michael berpesan agar segala keberatan dapat disampaikan secara terbuka sehingga dapat dirembukkan dan dipetakan solusinya melalaui cara-cara yang kondusif bersama tim kajian keberatan.
Apabila seluruh pemilik lahan telah sepakat, akan dilanjutkan ke proses penetapan lokasi dengan SK penetapan lokasi yang akan dikeluarkan oleh Pemda Manggarai. Di titik ini, rangkaian proses pelaksanaan pengadaan tanah dapat digulirkan.
“PLN akan mengajukan kepada BPN di Kantor Wilayah Provinsi NTT. Jika nanti didelegasikan maka kita akan kerja sama dengan BPN Kabupaten Manggarai. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah nanti akhirnya proses pembayaran ganti rugi tanah masyarakat dan juga proses sertifikasi dari aset media yang sudah dialihkan kepada pemiliknya,” ujar Michael.
Sementara itu, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, melalui Asisten Pembangunan dan Ekonomi (Asisten 2) Yosef Djelamu, mengatakan bahwa kegiatan konsultasi publik merupakan ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam diskusi dan memberikan masukan agar proses pengadaan dapat berlangsung kondusif.
“Saya kira kita sudah saksikan bahwa 320 warga terdampak dan tokoh masyarakat ini sepakat untuk melanjutkan proses pengadaan tanah. Tahap selanjutnya akan diadakan penerbitan SK Penlok dari Bupati Manggarai,” ucap Yosef.
Adapun materi konsultasi publik, berdasarkan PerMen ATR/BPN 19 tahun 2021 pasal 61, membahas maksud dan tujuan pembangunan, tahapan dan waktu penyelnggaraan pengadaan tanah, peran penilai, insentif, objek ganti rugi, bentuk ganti kerugian, serta hak dan kewajiban.
Kegiatan konsultasi publik ini ditutup dengan persetujuan dari masyarakat yang dituangkan di dalam berita acara kesepakatan pembangunan.
General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, mengatakan tahapan konsultasi publik ini menjadi wadah yang tepat, terutama bagi masyarakat dan pemilik lahan, untuk memeroleh informasi terkait transisi energi yang sedang berlangsung di Manggarai melalui pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok.
“Melalui tahapan ini, PLN bersama masyarakat terdampak geothermal di Manggarai bisa berdialog dan menemui titik tengah agar bagaimana pengembangan PLTP Ulumbu dapat terealisasi dan masyarakat bisa menikmati listrik yang andal dan ramah lingkungan,” ucap Abdul Nahwan.(RLS/PLN/BOY)