Anak Sembrono

Nasional763 Dilihat

Oleh: Dahlan Iskan

Sabtu 07-11-2026

Meski sudah ditahan dan statusnya sudah tersangka, ada problem teknis untuk memeriksa Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

 

Ia memang sudah diberhentikan sebagai kapolri, tapi masih jenderal bintang empat yang aktif. Tidak akan ada pangkat yang lebih tinggi yang bisa memeriksanya di kasus penyadapan telepon Presiden Prabowo.

 

Maka kepala staf kepresidenan yang hanya menjabat satu bulan itu harus dipecat dulu dari anggota polisi. Itulah yang akan dilakukan –lewat persidangan kode etik kepolisian.

 

Sidangnya biasanya kilat: bisa satu hari. Begitu dewan kehormatan polisi memutuskan Jenderal Listyo Sigit melanggar kode etik polisi, rekomendasinya tegas: dipecat sebagai anggota polisi. Pangkat dilucuti. Ia bukan lagi jenderal –bahkan bukan lagi polisi. Pangkat serendah apa pun tidak sungkan memeriksanya sebagai tersangka perbuatan pidana.

 

Jangan-jangan sidang itu sudah dilakukan kemarin. Atau hari ini. Di kepolisian dewan kehormatan itu disebut Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

 

KKEP tidak punya ketua permanen. Ketuanya baru ditunjuk ketika akan ada persidangan. Tugasnya pun selesai ketika keputusan sudah diambil.

 

Untuk menyidangkan Jenderal Listyo Sigit kelihatannya tidak ada pilihan lain: Irwasum sendiri yang akan ditunjuk sebagai ketua. Yang menjabat inspektur jenderal pengawasan umum (Irwasum) sekarang adalah Asep Edi Suheri, jenderal polisi bintang tiga.

Baca Juga  Raboyamin Gibran

 

Bisa juga kapolri menunjuk yang lain sesuai dengan kebutuhan. Misalnya di sidang etik Ferdy Sambo Agustus 2022 lalu. Ketuanya bukan Irwasum Agung Budi Maryoto. Yang ditunjuk adalah Kabaintelkam Polri Ahmad Dofiri –bintang tiga saat itu. Kelak di awal tahun 2026 Dofiri diangkat Presiden Prabowo menjadi anggota tim Reformasi Polri bersama Prof Jimly Assiddique (ketua) dan Prof Mahfud MD.

 

Jenderal Dofiri di sidang Sambo itu didampingi Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.

 

Irwasum Agung Budi Maryoto, kala itu, baru jadi ketua pada sidang lanjutan ketika Sambo ternyata naik banding. Putusannya sama: dipecat.

 

Kalau saja Jenderal Listyo Sigit nanti juga akan banding berarti pemecatannya tidak bisa selesai dalam satu-dua minggu. Dalam kasus Sambo prosesnya satu bulan.

 

Semua itu gara-gara Polri punya hak sadap.

 

Baca Juga  Tanah Timbul

Seberapa besar sebenarnya manfaat hak penyadapan bagi Polri?

 

Rasanya DPR perlu membahas ini, setidaknya dalam sidang setengah kamar. Pun dengan Kejaksaan Agung. Kalau manfaatnya ternyata besar silakan saja. Tapi kalau hak sadap itu lebih banyak membawa kerusakan mungkin perlu ditata ulang.

 

Misalnya cukuplah BIN dan KPK yang diberi hak sadap: BIN untuk mengejar teroris dan musuh negara, KPK mengejar koruptor.

 

Selebihnya, untuk mengejar penjahat biasa, diserahkan kepada ahli intelijen konvensional dan reserse andal. Gara-gara hak sadap itu kita kehilangan orang hebat seperti Jenderal Listyo Sigit. Kita juga kehilangan orang hebat sekelas Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah –yang jangan-jangan juga hasil saling sadap.

 

Ketika masih menjadi wartawan dulu saya sering mendengar cerita seorang reserse yang tanpa alat sadap berhasil membongkar kejahatan besar. Bangganya luar biasa. Pun seorang intelijen yang harus melakukan penyamaran berkali-kali baru berhasil mengendus kejahatan besar.

 

Jangan-jangan setelah ada alat sadap kehebatan seperti itu akan berkurang –pilih jalan pintas: sadap.

 

Jangan sampai banyak instansi mendapat wewenang sadap yang ujungnya justru hanya membuat antarinstansi itu saling sadap.

Baca Juga  Preman Saham

 

Maka, kalau saya menjadi orang BNN, justru bangga hak sadap BNN dihapus di zaman Kapolri Listyo Sigit. Toh tanpa hak sadap BNN bisa menunjukkan prestasi tertingginya saat Suyudi Ario Seto, kapolri sekarang, menjadi kepala BNN, ketika hak sadap BNN sudah dicabut –alatnya ditarik ke mabes.

 

Ternyata sebagian alat sadap di mabes itu dipindahkan ke sebuah rumah di Widya Candra, dekat kompleks perumahan menteri –termasuk dekat rumah dinas Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebelum jadi presiden. Di rumah itulah “markas” penyadapan ke Presiden Prabowo dan lain-lain.

 

Ketika Polri punya pimpinan baru ketahuan: sebagian alatnya tidak berada di tempat. Misalnya mobile transmitter LIMS. Itu alat kecil. Hanya separo ukuran CPU biasa. Warna merah.

 

Alat inilah yang bisa “menyadap” hubungan komunikasi lewat operator antara satu pemilik telepon dengan pemilik telepon lainnya.

 

Mungkin para penyadap sudah merasa ini bukan kejahatan –ibarat sesudah berkali-kali korupsi merasa bukan korupsi lagi.

 

Sebagai sebuah kejahatan ini terlalu sembrono: memindahkan barang milik Mabes Polri ke rumah pribadi.

 

Semborno adalah anak kandung kebiasaan.(Dahlan Iskan)

 

https://disway.id/catatan-harian-dahlan/977850/anak-sembrono

Posting Terkait

Jangan Lewatkan