TAMBOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menggelar diskusi hibrida, bedah buku “Panduan Penerapan Teknologi Pungut-Hitung di Pemilu” pada Kamis (1/10/2026). Hadir sebagai panelis, pakar administrasi publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr. Ajis Salim Adang Djaha, M.Si., menegaskan bahwa penerapan teknologi pemilu tidak cukup hanya mengandalkan kecanggihan perangkat. Kesiapan aktor penyelenggara, pengawas, pemilih, serta kondisi sosial-budaya dan tingkat kepercayaan publik merupakan elemen vital yang menentukan keberhasilan digitalisasi pemilu.
Penegasan ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya kegagalan implementasi teknologi digital pada kontestasi politik mendatang, khususnya Pemilu 2029. Tanpa dibarengi penguatan kapasitas SDM, mitigasi kesenjangan digital di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), serta legalitas bukti digital, penggunaan sistem elektronik justru berpotensi memicu ketidakpercayaan publik dan sengketa hasil rekapitulasi suara.
Evaluasi Tiga Aktor Utama dan Tantangan Wilayah 3T
Dalam pemaparannya, Dr. Ajis meninjau kesiapan tiga aktor kunci pemilu. Pada sisi penyelenggara, ia menyoroti kapasitas teknis yang belum terakumulasi, rekrutmen yang tidak selalu berbasis kompetensi digital, beban kerja pemicu kesalahan entri data, serta budaya hierarkis. Sementara dari sisi pengawasan, proses manual dinilai keteteran menghadapi era digital sehingga membutuhkan kompetensi audit dan forensik digital. Bagi pemilih, kendala utama terletak pada kesenjangan infrastruktur geografis serta tingkat literasi digital.
Meskipun mengapresiasi kejelasan konseptual buku karya Heroik M. Pratama dan Nurul Amalia Salabi (2019) tersebut dalam membedakan e-voting, internet voting, dan e-rekap, Dr. Ajis mengingatkan pentingnya aspek kesiapan sosial-budaya lokal.
“Saya memandang teknologi hadir dalam pemilu sebagai upaya menjamin efisiensi pemilu, efektivitas, demokrasi yang berkualitas. Mampukah atau maukah republik ini memangkas hirarki perhitungan suara berjenjang yang sarat dengan kepentingan?” tegas Dr. Ajis Salim Adang Djaha.
Enam Usulan Rekomendasi Peningkatan Sistem Pemilu Digital
Dari catatan kritis tersebut, Dr. Ajis menyampaikan enam usulan tindak lanjut, meliputi revisi buku panduan dengan memperkuat variabel sosial-budaya, kaderisasi operator teknologi berkelanjutan, serta penyusunan pedoman pengawasan proses elektronik bagi pengawas. Rekomendasi ini juga menyasar pembuat undang-undang terkait status hukum rekapitulasi elektronik, audit digital, dan kedudukan bukti digital dalam sengketa.
Ia merekomendasikan edukasi pemilih yang intensif serta uji coba teknologi secara bertahap di wilayah kepulauan dan 3T, termasuk Nusa Tenggara Timur, dengan menekankan bahwa integritas SDM tetap menjadi penentu utama.
“Penerapan teknologi tetap membutuhkan kompetensi dan integritas manusia. Teknologi dapat membantu pengawas bekerja lebih efektif dan efisien, tetapi kualitas orang yang mengoperasikan dan mengawasinya tetap menjadi persoalan penting,” lanjut Dr. Ajis.
Cakupan Teknologi Pemilu Lebih Luas dari E-Voting
Salah satu penulis buku, Heroik M. Pratama, S.IP., M.IP., menjelaskan bahwa karya yang disusunnya bersama Nurul Amalia Salabi sejak 2019 lahir dari keresahan atas pemahaman sempit publik yang sering mengukur keberhasilan teknologi pemilu sebatas e-voting.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan teknologi mencakup ranah yang jauh lebih luas, mulai dari pendaftaran pemilih, tata kelola logistik, pendaftaran partai politik, pencalonan, hingga proses pungut, hitung, dan rekapitulasi suara.
“Buku ini dimaksudkan sebagai panduan sekaligus rambu bagi para pemangku kepentingan sebelum menerapkan teknologi tertentu dalam pemilu,” ungkap Heroik M. Pratama.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten SBD, Hyronymus Malelak, S.T., mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan bersikap kritis dalam menyikapi kemajuan teknologi menjelang Pemilu 2029. Ia menegaskan bahwa modernisasi sistem tidak otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kualitas demokrasi.
Bagi wilayah kepulauan seperti NTT, penerapan teknologi wajib memperhitungkan realitas geografis, menyediakan opsi sistem offline, serta mencegah timbulnya diskriminasi digital bagi masyarakat rentan.
“Apakah setiap kemajuan teknologi berarti kemajuan demokrasi? Menurut saya belum tentu. Teknologi dalam pemilu bukan tujuan akhir, tapi teknologi adalah alat. Tujuannya adalah memastikan warga dapat menggunakan hak pilih dan setiap suara dihitung dengan benar serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Hyronymus Malelak.
Komitmen Mengawal Demokrasi Berkelanjutan
Diskusi bedah buku ini menyimpulkan bahwa transisi pemilu menuju era digital memerlukan keselarasan antara empat pilar utama, yaitu ketersediaan teknologi yang andal, kesiapan SDM, regulasi hukum yang tegas, serta koridor etika. Implementasi teknologi pemilu di masa depan diwajibkan untuk selalu berpijak pada perlindungan hak pilih setiap warga negara tanpa terkecuali.
Gagasan yang mengemuka dalam bedah buku di Sumba Barat Daya ini menjadi masukan berharga bagi KPU dan para pembuat kebijakan dalam mematangkan peta jalan teknologi Pemilu 2029. Sinergi antara pemikiran akademis Undana, praktisi pemilu KPU, dan pegiat pemilu diharapkan mampu melahirkan sistem rekapitulasi elektronik yang transparan, akuntabel, dan mendapat kepercayaan penuh dari seluruh rakyat Indonesia. (Ref/RLS/UNDANA/BOY)






