Salut, Peduli Pemuka Agama, Pemkot Kupang Bantu Uang Muka Perumahan

Metro206 Dilihat

MEDIATORSTAR.COM, Kupang

Pemerintah Kota Kupang membuktikan kepeduliannya terhadap para pemuka agama di Kota Kupang. Sikap ini patut diapresiasi, pasalnya karena berbagai alasan, tak sedikit tokoh agama di kota ini yang belum memiliki tempat tinggal yang layak. Pemerintah Kota menyalurkan bantuan uang muka kredit rumah bagi pemuka agama di Kota Kupang. Dalam program ini, Pemkot Kupang bekerja sama dengan DPD REI NTT.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Kupang, Djoni Bire, Jumat (29/10/2021) menyampaikan saat ini sudah ada 46 pemuka agama yang diakomodir untuk menerima bantuan biaya uang muka untuk kredit perumahan.

“Bantuan tersebut diberikan untuk membantu para pemuka agama yang melaksanakan pelayanan bagi masyarakat Kota Kupang agar memiliki rumah pribadi. Pasalnya, sebagian besar pemuka agama setelah masuk masa pensiun sulit memiliki rumah pribadi,”demikian Djoni seperti dikutip dalam release resmi Pemkot Kupang kepada media ini.

Baca Juga  Walikota Mohon Pamit

Djoni juga mengatakan, pihaknya hanya mengurusi nama-nama penerima bantuan. Sementara untuk biayanya ditangani oleh Badan Keuangan Daerah (BKD). “Sudah ada biaya DP-nya Rp10.000.000 per orang, dan dari Bagian Keuangan transaksi dengan DPD REI,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT, Bobby Pitoby mengatakan niat baik Pemkot Kupang telah ditindaklanjuti DPD REI NTT. Saat ini uang muka sudah diterima DPD REI NTT. Oleh karena itu, para tokoh agama penerima bantuan bisa memilih developer perumahan yang diinginkan.

Ia menyebutkan, dalam prosesnya masih ada beberapa kendala. Masih ada sejumlah pemuka agama yang usianya sudah melewati syarat perbankan untuk memberikan kredit, sehingga tidak semua nama yang ada menerima bantuan tersebut.  “Jadi kalau pendeta masih berusia 40 tahun, maka bisa ambil kredit untuk 20 tahun ke depan di perbankan. Atau usia 50 tahun bisa ambil kredit di perbankan,” ungkapnya.

Baca Juga  Menteri Agraria:  Ada Sertipikat Belum Menjamin Tanah Bebas dari Masalah

Untuk diketahui, gunaa menentukan lolos tidaknya bantuan tersebut untuk para tokoh agama ditentukan oleh pihak perbankan sesuai aturan perbankan. Pemkot hanya membayar bantuan dana jika sudah disetujui dan diusulkan oleh pihak bank.

Bantuan Rp10 juta per orang dari Pemkot ini dimaksudkan untuk membantu para tokoh agama mendapatkan rumah. Dengan Rp10 juta, para tokoh agama tidak lagi mengeluarkan sepeser pun untuk biaya DP rumah, mereka tinggal menempati rumah yang dipilih lalu melanjutkan cicilan ke bank. (***/MSC01)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *