Mataram (MEDIATOR)– PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra III, telah melaksanakan rapat ekspose pelaksanaan pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei FTP-2 (2×5 MW) di kantor Bupati Kabupaten Lembata, NTT, Rabu, 12 Juni 2024.
Rapat dalam rangka percepatan realisasi pembangunan PLTP Atadei yang merupakan satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam RUPTL 2021-2030 ini dihadiri oleh Pejabat Bupati Lembata, Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Kepala BPN Kabupaten Lembata, Perkimtan, Kadis PUPR, Kadis LHK, camat Atadei, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.
Manager PT PLN (Persero) UPP Nusra III, Kasirun, memaparkan bahwa terkait WKP Atadei, PLN telah melaksanakan serangkaian kegiatan, seperti sosialisasi, survei geosains rinci, penyusunan dokumen pra studi kelayakan, penyusunan dokumen lingkungan UKL-UPL, penyusunan detail engineering design infrastruktur pengeboran, dan proses perizinan.
Kasirun merinci empat lokasi rencana pembangunan PLTP Atadei, yakni wellpad AT-1 (18.320 m2), wellpad AT-2 (18.869 m2), Akses Jalan Desa Atakore (1.081 m2), dan Akses Jalan Desa Nubahaeraka (8.261 m2).
“Potensi energi hijau di Pulau Lembata sangat besar dan mencukupi kebutuhan listrik di Kabupaten Lembata. Ini dapat mendukung target bauran energi nasional sebesar 23% pada 2025 serta memastikan ketersediaan listrik yang stabil dan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar,” ucap Kasirun.
PLN, kata Kasirun, siap melaksanakan proses pelaksanaan pembebasan dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan proses ganti kerugian atas tanah, PLN tetap mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar besaran ganti kerugian yang akan diberikan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lembata, Ni Wayan Juliati, mengungkapkan bahwa PLN dapat melakukan pengadaan tanah secara B to B atau pelaksanaan secara mandiri/langsung namun tetap melalui tahapan yang hampir sama dengan pengadaan tanah dengan mempertimbangan hak kepemilikan maupun tanah ulayat yang ada di lokasi pembebasan saat proses inventarisasi dan identifikasi.
“Saat inventarisasi maupun identifikasi nantinya perlu ditekankan kepada masyarakat data kepemilikan harus terverifikasi dengan benar agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” ucap Ni Wayan Juliati.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan kesediaan dalam mendukung pembangunan PLTP Atadei dan siap memberikan masukan maupun arahan yang berkaitan dengan pendapat hukum agar proses pembebasan lahan hingga proses konstruksi dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua DPRD kabupaten Lembata, Petrus Gero, menyarankan agar PLN tetap membuka ruang diskusi secara transparan mengenai PLTP Atadei serta menghadirkan tenaga ahli di bidang geothermal terhadap seluruh masyarakat terdampak, Pemda, dan elemen terkait.
“Sebelum melakukan pembebasan lahan harus dilakukan sosialisasi secara akurat, datail, dan teknis dengan tetap menyajikan secara visual agar mudah di mengerti masyarakat,” jelas Petrus Gero.
Pembangunan PLTP Atadei mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lembata, DPRD Lembata dan masyarakat setempat. Selanjutnya akan dilakukan tahapan proses pembebasan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tidak mengesampingkan hak dan kewajiban PLN terhadap masyarakat di Lokasi pembangunan PLTP.
PLN siap mendatangkan tenaga ahli di bidang panas bumi dalam pelaksanaan sosilisasi kepada masyarakat dan seluruh elemen terkait yang nantinya bisa menjawab kekhawatiran terhadap pembangunan PLTP. (RLS/HUMAS-PLN/KJR)