KUPANG—Kelurahan Oebufu memiliki strategi yang hebat dalam mengatasi masalah sampah warga. Ketika kelurahan ini melaksanakan Perda No dan 4 tahun 2011 tentang penanganan dan pengurangan sampah, mereka menemui kendala serius. Semua formula sudah dilakukan namun selalu ada kendala. Ternyata mereka tidak melibatkan warga sebagai pioner.
“Oleh karena itu sistem yang kita bangun adalah penanganan sampah berbasis masyarakat. Supaya dia landing ke masyarakat maka kita pakai pola warga pemilah dan pengumpul sampah (WP2S). Kita berharap seluruh elemen warga Kelurahan Oebufu menjadi pemilah dan pengumpul sampahnya,”demikian Camat Oebobo, Zeth Batmalo, kepada media ini di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.
Zet sangat layak memberi testimoni, pasalnya dialah aktor utamanya, yang sukses mengarsiteki Oebufu menjadi kelurahan yang bersih. Saat menjabat sebagai lurah itulah, dia menghadirkan konsep tersebut. Yakni membentuk WP2S.
“Bukan hanya warga tetapi pelaku UMKM juga kita libatkan. Kita mulai rembug warga tingkat kelurahan lalu tingkat RT, disana kita ambil berita acara kesepakatan warga untuk mereka menjadi WP2S dengan mereka berkontriusi utuk penanganan sampah. Setelah mereka mengumpulkan dan memilahnya maka residu yang tidak bisa diolah dijemput oleh pengurus yang bekerja sesuai SK Lurah,”jelas Zet.
Pertanyaannya, siapa llengurus WP2S itu? Mereka adalah Ketua LPM sebagai ketua pengelola, Karang Taruna dan RT-RW sebagai anggota. Konkritnya mereka menjempput sampah di lokasi sumber sampah lalu diantar ke TPS untuk diolah lebih lanjut.
Selanjutnya sampah-sampah ini diangkut dengan menggunakan kendaraan oleh 12 personil. Saat itu ada 4 unit mesin yang disiagakan. Mesin itu dipakai untuk mengolah sampah organik. “Sampahnya dicacah kemudian diolah menjadi pupuk organik dan pupuk cair. Tapi kemudian mesinnya mati sehingga macet sehingga kita minta bantuan dari DLHK. Sekarang sedang persiapan untuk pengolahan. Mereka sementara lakukan pemilahan dan residunya dibawa ke pengepul Mutiara Timor,”tambahnya lagi.
Lalu seperti apa kontribusi dari warga? Dia merinciu ada dua kategori kontribusi yakni khusus untuk warga miskin, tidak dikenakan biaya kontribusi. Sedangkan untuk warga lainnya, mereka dikenakan biaya Rp. 20.000 untuk empat kali jemputan di rumah mereka.
“Ini sesuai dengan kesepakatan yang dibangun dengan warga dan pelaku UMKM. Dana itu untuk operasional pengurus yakni BBM dan staf. Mulai berlaku efektif Maret 2025. Tahun 2025 kita sampai produksi kompos padat dan cair. Waktu itu mesinnya berfungsi. Kemudian kerjasama dengan DLHK,”jelasnya lagi.
Hingga saat ini sudah terdapat 2.400 lebih anggotanya baik KK maupun pelaku UMKM. Dia mengakui bahwa tidak dipungkiri, warga tidak 100 persen memilah sampahnya melainkan nanti di TPS barulah dipilah petugas.
“Tahun lalu baru kita dapat bangunan dari APBD Kota Kupang. Kanopi dan rumah jaga sekitar Rp 78 juta itu swadaya masyarakat. Hasil pilah disimpan di lokasi dan ada penjaganya yang tinggal di TPST,”tegas Zet lagi. (BOY)






