GAMKI NTT Ikut Kawal Peradilan Eks Kapolres Ngada, Desak PN Kupang Berikan Hukuman Maksimal

Metro545 Dilihat

Kupang (MEDIATOR)--DPD GAMKI NTT ikut mengawal peradilan bagi eks Kapolres Ngada, yang melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur. Ketua DPD GAMKI NTT, Winston Rondo dan Sekretris Amos Lafu, menghadiri kegiatan Solidaritas Anti Kekerasan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan Yang dilakukan Oleh Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma di depan Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin (7/7/2025).

Sambil memegang pengeras suara, Winston mengatakan bahwa krisis kekerasan seksual di NTT adalah wajah kegagalan sistem yang seharusnya dilindungi oleh penegak Hukum namun fakta yang terjadi di masyarakat sangat berbeda.

” Darurat kekerasan seksual di NTT adalah krisis moral bangsa, NTT sedang terluka! 75 persen narapidana di 18 lapas adalah pelaku kekerasan seksual. Ini bukan sekadar angka, ini adalah wajah kegagalan sistem! Anak-anak, balita yang seharusnya dilindungi, justru menjadi korban predator yang menyamar sebagai penegak hukum,”ujarnya.

Baca Juga  Lurah dan Warga Serentak Bersihkan Sampah

Anggota DPRD NTT ini meminta Polri dan Kejaksaan harus berhenti melindungi pelaku. Ia meminta seharusnya lembaga penegak hukum melindungi kelompok minoritas dan rentan.

“Kami mendengar bisik-bisik di koridor kekuasaan, indikasi kuat bahwa diduga Polri dan kejaksaan mencoba melindungi eks Kapolres Ngada. Saudara-saudara, ini adalah tamparan bagi keadilan, Polisi dan jaksa yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru menjadi duri dalam daging rakyat! Jika Polri dan jaksa melindungi pelaku, siapa lagi yang akan melindungi anak-anak dan perempuan kita,”ucapnya.

Ia meminta kerja sama antara Pengadilan Negeri Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang agar tersangka eks Kapolres Ngada dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera di masyarakat.

Baca Juga  Pemkot Seleksi Karang Taruna Kelurahan Terbaik di Kota Kupang

“Kami saksi minor telah berjuang dari jalanan hingga ruang-ruang pengadilan, hingga ruang politik DPR RI dan Komnas HAM. Kami dengan sangat tegas mendesak hukuman maksimal bagi pelaku! Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),”ungkapnya.

” Pejabat publik yang melakukan kejahatan seksual harus dihukum berat! Hukuman bukan sekadar penjara, tapi pesan kepada setiap aparat: kalian bukan kebal hukum! Efek jera harus nyata, agar tidak ada lagi anak dannperemouan yang menjadi korban kebiadaban mereka yang berseragam,”sambungnya. (RLS/TIM)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan