Kupang (MEDIATOR)— Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kupang Kota, Kompol Sudirman, S.Sos, menegaskan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang tentang pembatasan jam malam. Menurutnya, kebijakan ini bukan semata membatasi kegiatan sosial masyarakat, tetapi justru untuk melindungi keselamatan warga, khususnya dari kecelakaan akibat pengaruh minuman keras (miras).
Dalam dua tahun terakhir, data Satlantas Polres Kupang Kota menunjukkan peningkatan signifikan kasus kecelakaan lalu lintas. Hingga Oktober 2025, telah terjadi 437 kasus kecelakaan, terdiri dari 228 kecelakaan ganda dan 209 kecelakaan tunggal. Dari jumlah itu, 15 orang meninggal dunia, dan 10 di antaranya akibat miras.
“Artinya, lebih dari separuh korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal disebabkan miras, dan sebagian besar terjadi lewat tengah malam, di atas pukul 24.00 Wita,” ujar Kompol Sudirman.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 tercatat 114 kasus kecelakaan, dengan 9 korban jiwa akibat miras. Tahun 2025 pun menunjukkan peningkatan kasus dan tingkat fatalitas lebih tinggi. “Dari 37 korban meninggal dunia pada 2024, 9 di antaranya akibat miras. Sekarang di 2025 sudah 10 korban, dan tahun belum berakhir,” tambahnya.
Kompol Sudirman menilai, pembatasan waktu pesta dan musik malam sebagaimana diatur dalam SE Wali Kota Kupang merupakan langkah realistis dan perlu didukung semua pihak.
“Selama ini izin keramaian dari kepolisian memang sudah membatasi pesta hingga pukul 24.00 Wita. Edaran Wali Kota menegaskan batas musik hingga pukul 22.00 dan pesta sampai pukul 24.00. Jadi kebijakan ini sejalan dengan langkah kepolisian,” jelasnya.
Ia mengakui, tradisi pesta malam memang sudah melekat dalam budaya masyarakat NTT, namun menurutnya perlu penyesuaian demi kepentingan bersama. “Kita tahu pesta sudah jadi tradisi, tapi keselamatan jiwa jauh lebih penting. Ini soal nyawa manusia,” tegasnya.
Kompol Sudirman juga mengajak semua pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda hingga media massa untuk turut mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Kupang agar dipahami secara luas oleh masyarakat.
“Kalau kita semua bergerak bersama, cepat atau lambat masyarakat akan menyesuaikan. Karena kita berbicara berdasarkan data nyata di lapangan, bukan sekadar opini,” ujarnya.
Menurutnya, polisi tidak hanya menegakkan aturan, tapi juga berupaya menyelamatkan masyarakat. “Kami mendukung total apa pun yang dilakukan pemerintah daerah dengan tujuan menyelamatkan masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas,” pungkasnya. (*rls)