SALATIGA–Pandemi COVID-19 memberikan pelajaran berharga bagi Indonesia terkait pentingnya kesiapsiagaan payung hukum dalam kondisi darurat wabah. Mengupas tuntas persoalan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menyelenggarakan kuliah umum “Pencegahan dan Penanggulangan Wabah di Indonesia dalam Perspektif Hukum Kesehatan Masyarakat”, baru-baru ini. Menghadirkan narasumber Yudo Praptono, S.H., M.H., selaku Head of Corporate Legal PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk Jakarta, kegiatan ini menyoroti pentingnya evaluasi kebijakan secara komprehensif. Hal ini berkaca pada situasi krisis awal pandemi di mana aturan kesehatan nasional dinilai masih gagap merespons keadaan.
Menjadikan mahasiswa memperoleh wawasan hukum yang kaya, ia memaparkan rentetan insiden penolakan protokol COVID-19 hingga pasien yang memaksa keluar dari perawatan. “Sinergi regulasi dan harmonisasi lintas lembaga mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya kendala krisis, sekaligus menjamin perlindungan nyata bagi tenaga medis saat bertugas,” tegas Yudo Praptono.
Garda Ketahanan Nasional
Merespons ancaman wabah di masa depan, kesiapan fasilitas dan kolaborasi lintas sektor kini menjadi fondasi utama pelindungan masyarakat. dr. Handoko Tejo Utomo, Sp.PD., Dosen Fakultas Kedokteran UKSW yang turut hadir sebagai pembicara, menekankan bahwa penanganan darurat tidak bisa hanya dibebankan kepada kementerian kesehatan saja.
Untuk pedoman tata laksana internasional, aturan World Health Organization melalui International Health Regulations (IHR) mutlak menjadi patokan utama. Sementara di dalam negeri, kehadiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diharapkan menjadi instrumen solid guna menjawab kebutuhan kesiapsiagaan negara.
Kegiatan edukasi yang menjaring sekitar 150 peserta ini berlangsung penuh antusias dan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum UKSW, Dr. Dyah Hapsari Prananingrum, S.H., M.Hum.
Dimoderatori oleh Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UKSW, Theofransus Litaay, S.H., LL.M., Ph.D., diskusi berjalan secara analitis. Sebagai fasilitator, ia mengarahkan mahasiswa calon praktisi hukum untuk kritis dalam memahami irisan antara penegakan aturan dan realitas kesehatan masyarakat, yang tentunya menjadi sebuah pembelajaran berharga.
Keberhasilan kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen kampus dalam mendukung asta cita ke-4 mengenai pengembangan sumber daya manusia dan kesehatan, serta misi ke-7 terkait reformasi politik dan hukum. Kegiatan ini menandai bahwa UKSW terus berkomitmen menciptakan Creative Minority yang berkontribusi dalam mewujudkan sustainable development goals (SDGs) ke-3 yaitu kehidupan sehat dan sejahtera, ke-4 yaitu pendidikan berkualitas, serta ke-16 yaitu perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh.
Sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi Unggul, UKSW telah berdiri sejak 1956 dengan 15 fakultas dan 65 program studi di jenjang D3 hingga S3, dengan 34 Prodi Unggul dan A. Terletak di Salatiga, UKSW dikenal dengan julukan Kampus Indonesia Mini, mencerminkan keragaman mahasiswanya yang berasal dari berbagai daerah. Selain itu, UKSW juga dikenal sebagai “Creative Minority” yang berperan sebagai agen perubahan dan inspirasi bagi masyarakat. (RLS/UKSW/BOY)






