Babak Baru Sengketa Tanah YAPENKAR Vs Inyo Langoday: Putusan PN Oelamasi ‘dikoreksi’, Segera Ajukan Banding

Polkam791 Dilihat

Kupang (MEDIATOR)–Sengketa tanah antara Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus (YAPENKAR) Kupang dengan Andreas Inyo Langoday sebagai tergugat memasuki babak baru. Pihak YAPENKAR membeber sejumlah bukti baru, bahwa lahan sengketa yang mereka klaim sebagai milik yayasan berada pada Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. Ini mengacu pada Permendagri No 46 tahun 2022 tentang batas wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, serta berdasarkan penetapan satu peta satu Indonesia yang disusun oleh pemerintah melalui instansi teknis.

Fakta-fakta baru ini diungkap pada konferensi pers YAPENKAR yang dihadiri pengurus yayasan, serta perwakilan Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang, Rabu 30 Juli 2025 petang, berlokasi di kampus Unwira Penfui Kupang.

Pertemuan yang dimoderatori Isidorus Lilijawa ini mengacu pada terbitnya putusan dari Pengadilan Oelamasi No 30/PDT.G/2025/PN. OLM yang menyatakan bahwa objek sengketa berada pada wilayah yurisdiksi Kota Kupang.

Ketua Yapenkar, Pater Ubaldus Jonda, SVD., mengawali pertemuan menegaskan, yayasan membutuhkan suasana yang kondusif agar bisa menyelenggarakan program pendidikan tinggi. Hal yang sama disampaikan Pater Egidius Taimenas, SVD selaku penerima kuasa bertindak khusus dari yayasan.

“Putusan PN Oelamasi No 30/PDT.G/2025/PN. OLM ini sangat mengejutkan kami karena tidak memberikan jaminan. Sedangkan fakta lain menyebutkan wilayah itu berada pada Kabupaten Kupang,”tegasnya.

Tim Kuasa hukum Yapenkar yang dipimpin Emanuel Passar, SH menjelaskan pihaknya mengajukan gugatan kepada Inyo Langoday yang melakukan perbuatan melawan hukum karena beraktivitas diatas lahan yayasan. Tergugat sudah melakukan aktivitas dengan membangun kost-kostan di lahan yang menurut Yapenkar adalah milik mereka yang sudah dibeli pada tahun 1982 seluas 10.6 Ha yang merupakan bagian lain dari lahan mereka seluas 40 hektar yang kini sudah dibangun Kampus Universitas Katholik Widya Mandira Kupang di Penfui ini.

Baca Juga  KPU dan Komisi II DPR RI Komit Laksanakan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan

“Ada eksepsi tegugat bahwa PN Oelamasi tidak berwewenang mengadili. Dan diperkuat putusan sela, bahwa PN Oelamasi tidak berwenang mengadili. Majelis hakim dalam perkara No 30 ini beranggapan bahwa lokasi objek tidak berada di wilayah Kabupaten Kupang. Melainkan berada dalam wilayah yuridis Kota Kupang.

Kami melakukan konsultasi dengan Pemkot dan Pemkab Kupang untuk mendapatkan gambaran yang jelas. Bahwa ada pilar batas utama sebagai pembatas yang membatasi dua wilayah sehingga kami berkeyajinan dengan sungguh bahwa objek sengketa berada di wilayah yuridis PN Oelamasi,”tegas Emanuel yang saat itu didampingi dua rekannya yakni Adi Rianghepat, SH dan Aldi Dalton Ndolu, SH.

Ditambahkan, setelah mereka berkonsultasi ke kedua pemerintah, ditemukan fakta itu. Sehingga pihaknya aman menempuh upaya hukum untuk mempertahankan hak mereka.

Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno mengatakan kehadiran mereka atas surat resmi yayasan ke Pemkot untuk menjelaskan lokasi objek yang disengketakan

“Perlu kami jelaskan dari sisi regulasi bahwa berdasarkan Permendagri No 46 thn 2022 dan penetapan satu peta seluruh Indonesia bahwa secara aturan maupun teknis tata ruang maka objek sengketa itu masuk dalam wilayah Kabupaten Kupang. Ini secara teknis dijelaskan lagi oleh stafnya, Isak Frengki Pratama Narakaha. Bahwa setelah dilakukan peninjauan batas pagar di lapangan, maka objek sengketa bukan berada di wilayah Kota Kupang melainkan Kabupaten Kupang tepatnya di Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah.

Baca Juga  Rektor Undana dan Unwira Tandatangan Kerjasama, Bangun SDM Dosen-Mahasiswa

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kupang, Wahyudin Efendi Azhari pemetaan wilayah sudah berdasarkan geospasial satu peta. Wilayah kota dan kabupaten berhimpitan dan bersandingan sehingga tidak ada wilayah kosong.

Hal yang sama disampaikan Camat Kelapa Lima, Wayan Astawa bahwa secara administratif kewilayahan, wilayah itu beririsan dengan Kecamatan Kelapa Lima yakni Kelurahan Lasiana.

“Perlu saya tegaskan disini, tanah itu tidak berada di wilayah Kecamatan Kelapa Lima,”tegas Wayan, diamini Pj Lurah Lasiana yang ikut hadir.

Sementara Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kupang, Nofrianto Amtiran, S.STP., saat itu menyampaikan sejak pemekaran atau pembentukan Kota Kupang sampai tahun 2022, belum ada aturan hukum yang mengatur tentang batas wilayah hingga lahirnya Permendagri 46 tahun 2022.

Dengan lahirnya regulasi ini maka batas wilayah menjadi jelas.

Terkait persoalan yang sementara dijalani oleh Yapenkar, pihaknya merasa perlu untuk menjelaskannya berkaitan dengan kewenangan lembaga peradilan untuk mengadili persoalan dimaksud.

“Batas Pemkab dan Pemkot, di depan Jl Klaret, bagian barat sedikit ke selatan ada sebidang tanah.

Depan politani, sebelah jalan itu adalah batas antara kabupaten dan kota Kupang. Disitu ada pilar batas utama 042. Kemudian pilar batas utama itu ditarik lagi akan ketemu PABU 042. Ada satu pilar disitu, adalah pilar batas antara kota dan kabupaten. Selatan, ada PBU 041. Itu Pagar belakang Undana. Dari titik itu kita menelusuri sebelahnya wilayah Kabupayen Kupang.

Baca Juga  Survei LSI: Elektabilitas PDIP Tertinggi, Disusul Gerindra dan Demokrat

Kami pastikan itu wilayah Kabupaten Kupang,”ujarnya sembari menyebut titik koordinat.

Sementara Camat Kupang Barat, Robinson Meok, dia juga mempertegas bahwa benar objek yang disengketakan berada di Desa Penfui Timur, yang secara administrasi berada di wilayah Kecamatan Kupang Tengah.

Sikap YAPENKAR

Pater Egidius Taimenas, SVD saat closing, menegaskan, dengan penjelasan-penjelasan tersebut, ini sudah menimbulkan persoalan serius.

“Maka kami mohon supaya kami mendapatkan dukungan penuh. Jangan-jangan kami menjadi korban.

Siapapun yang mengambil keputusan tentang keberadaan kami ini bisa memberi keputusan yang jelas. Kedua, kami menyampaikan bahwa sudah sejak awal, kami menguasai tanah 40 hektar ini, segala kewajiban kami ini, kami tunaikan dengan Pemkab Kupang.

Kami tidak pernah berurusan dengan Kota Kupang. Ini perlu kami tegaskan disini. Bukti yang kami ajukan disini, semuanya kami berurusan dengan Pemkab Kupang,”tegasnya menyebutkan, mereka sudah membayar pajak bumi dan bangunan ke Pemkab Kupang sejak tahun 1982.

Sementara Emanuel Passar selaku kuasa hukum Yapenkar menegaskan, putusan hakim itu harus dipandang benar meski ada pihak yang dirugikan.

“Bukan berarti bahwa tidak bisa dikritisi. Apalagi untuk sebuah kasus yang terang benderang.

Yayasan menguasai 40 hektar dalam area sejak 1982 bahkan saat itu untuk membebaskan tanah melibatkan banyak pihak. Pemerintah dan sebagainya sehingga kami tentu akan mengambil langkah hukum,”ujarnya. (BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan