Kupang (MEDIATOR)–Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah “Tangguh” di RT02 RW 13 Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, adalah sebuah bukti keberhasilan antara kolaborasi pemerintah dengan masyarakat. Karena warga sudah secara sadar mau ikut mendukung program pemerintah dengan menyediakan tanah untuk pembangunan tempat sampah, menyiapkan cat untuk pengecatan dinding TPS, dan warga oun secara sukarela mengontrol warga lain yang datang dan membuang sampah disana.
Bahkan yang membanggakan lagi adalah, ada warga yang secara sukarela pula, menyerdiakan fasilitas berupa satu unit wi-fi yang diberikan secara gratis kepada masyarakat melalui pemerintah kelurahan. Lurah Liliba, Viktor Makoni kepada wartawan, pada 13 September kemarin di lokasi TPS, saat menerima tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan NTT, menegaskan hal itu.
Diakui bahwa keberhasilan mereka menghadirkan TPS Tangguh mejadi ctatan prestasi bagi mereka. Karena semua pihak datang dan belajar dari mereka sehingga atas kondisi ini, tentu pihaknya meras asagat berterimakasih atas apresiasi tersebut.
Untuk diketahui, TPS ini pun menarik perhatian BPK sehingga berkunjung ke sana. Pemeriksaan oleh BPK lebih diarahkan pada item Data Umum, dengagn obyek legalitas, letak dari TPS itu dan status kepemilikan.
“Hasilnya tiga TPS di Kelurahan Liliba ini statusnya Legal, terletak di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo dan merupakan milik warga Liliba karena dibangun secara swadaya oleh masyarakat di RT dan RW itu,”katanya Herman Laning, seorang aktivis warga. Selain data-data umum diatas, pemeriksaan juga diarahkan pada Dimensi (M) panjang, Lebar dan tinggi dari TPS itu. “Panjangnya 8 meter, Lebarnya 3 meter dan tingginya 1,5 meter,”tambahnya. (Del/Boy)






