NOVEMBER lalu, tepatnya 29 November 2021, Pemerintah Kota Kupang mendapat apresiasi yang tinggi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Timur. Adapun penghargaan itu bernama Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PARITRANA Award) .
Wakil Gubernur NTT Drs. Yosef Nae Soi, MM menyerahkan penghargaan yang diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si, bertempat di Hotel Aston Jalan Timor Raya Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang. Asal tahu saja, bahwa Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PARITRANA Award merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penghargaan PARITRANA Award adalah sebuah program pemerintah yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.
Paritrana Award bertujuan meningkatkan peran Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan meningkatkan citra positif pemerintah karena masyarakat merasakan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia. (***/MSC01)