MEDIATORSTAR.COM, Jakarta
BAGI anda pencari kerja, agar membaca informasi ini baik-baik. Pasalnya, pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK terancam mundur lantaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu surat rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 (Satgas Covid-19).
Di kalangan peserta, beredar kabar bahwa seleksi CPNS 2021 dan PPPK akan loncat pada September. Sejumlah peserta seleksi CPNS 2021 menginformasikan, mereka belum bisa mencetak kartu ujian, pasalanya alasan yang dia terima, adalah masih menunggu masa sanggah. Seperti dilansir JPNN.com, Kamis (19/8)untuk mengisi dan mencetak kartu deklarasi sehat juga, belum bisa dilakukan oleh beberapa peserta.
Lalu bagaimanakah tanggapan BKN terhadap informasi tersebut? Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, sampai 19 Agustus rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 (Satgas Covid-19) belum turun. Padahal setiap hari BKN selalu menanyakan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku ketua Satgas Covid-19.
“Jawabannya masih sama, katanya suratnya masih di meja kepala BNPB. Yah mudah-mudahan secepatnya turun karena ini makin mepet waktunya,”ucapnya masih dilansir JPNN.com.
Sesuai SE Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tertanggal 28 Juni 2021 telah menjadwalkan pelaksanaan tes CPNS 2021 dimulai 25 Agustus sampai 4 Oktober. Sedangkan tes PPPK non guru dilaksanakan setelah pelaksanaan SKD CPNS 2021 selesai di masing-masing titik lokasi.
Untuk pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dilakukan 17 sampai 18 Oktober. Jadwal tersebut bisa terealisasi bila rekomendasi Satgas Covid-19 sudah ada. Tanpa itu, BKN belum bisa mengeksekusi pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK.
“Satu-satunya alasan pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK diundur atau tidak ialah rekomendasi Satgas Covid-19,” tegas Deputi Suharmen. Senada, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan menyebutkan jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari BNPB. “PPSS BKN juga tengah membuat penjadwalan SKD rinci terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pasca sanggah, termasuk menyangkut titik lokasi (Tilok),”terangnya. (esy/jpnn/***/msc01)